• Senin, 22 Desember 2025

Apakah Keadaan Gawat Darurat Akibat Kecelakaan Bisa Memakai BPJS Kesehatan ke IGD Rumah Sakit. Ini penjelasannya!

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 05:00 WIB
Apakah keadaan gawat darurat akibat kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Apakah keadaan gawat darurat akibat kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
  • Tidak ada penjamin ganda seperti asuransi swasta atau Jasa Raharja.

  • Kasus bersifat gawat darurat dan ditangani di IGD.

  • Baca Juga: Berikut 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan di IGD

    Alur Penanganan Kecelakaan Gawat Darurat dengan BPJS

    1. Pasien Dibawa ke IGD Terdekat
      Saat terjadi kecelakaan yang menimbulkan cedera serius, korban sebaiknya langsung dibawa ke rumah sakit terdekat yang memiliki layanan IGD. Tidak perlu mencari rumah sakit rujukan terlebih dahulu karena kondisi darurat bisa ditangani di mana saja.

    2. Pihak Rumah Sakit Melakukan Penanganan Awal
      Tim medis akan menilai kondisi pasien. Jika dinyatakan gawat darurat, maka pasien akan segera ditangani tanpa harus menunggu data administrasi lengkap.

    3. Verifikasi Status BPJS
      Setelah kondisi pasien stabil, pihak rumah sakit akan melakukan verifikasi kepesertaan BPJS. Keluarga pasien atau pendamping bisa menunjukkan kartu JKN atau NIK yang terdaftar.

    4. Koordinasi dengan BPJS dan Lembaga Lain (Jika Perlu)
      Jika kecelakaan melibatkan kendaraan bermotor, rumah sakit akan melakukan koordinasi dengan Jasa Raharja. Jika biaya awal ditanggung oleh Jasa Raharja, maka pembiayaan layanan medis lanjutan yang berada di luar tanggungan Jasa Raharja akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.

    5. Perawatan Lanjutan dan Rujukan
      Jika pasien memerlukan rawat inap atau tindakan lebih lanjut, maka rujukan bisa dilakukan secara internal sesuai dengan sistem berjenjang layanan kesehatan BPJS.

    Peserta BPJS tetap wajib menunjukkan identitas peserta aktif. Jika belum sempat membawa kartu, cukup menunjukkan NIK untuk pengecekan daring.

    Tidak ada penalti jika pasien tidak datang melalui Faskes 1, selama kondisi medis masuk kategori gawat darurat.

    Sebaiknya peserta juga melaporkan kejadian kepada pihak BPJS atau melalui aplikasi JKN dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah kejadian, terutama bila terjadi di luar kota atau melibatkan lembaga penjamin lain.

     Baca Juga: Dalam Kondisi Gawat Darurat, Bagaimana Prosedur Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

    Dalam kondisi darurat, termasuk karena kecelakaan, BPJS Kesehatan masih dapat dimanfaatkan asalkan memenuhi syarat yang berlaku dan tidak sedang ditanggung oleh pihak penjamin lainnya.

    Pemahaman terhadap alur penanganan ini penting agar tidak terjadi kebingungan di saat-saat krusial.

    Masyarakat diharapkan selalu membawa identitas diri dan tetap mengaktifkan status kepesertaan JKN-KIS sebagai langkah antisipasi terhadap kejadian tak terduga.***

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Afida Rafi

    Sumber: Google, bpjs-kesehatan.go.id, Riset Tim Suratdokter

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    X