• Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 11:05 WIB
BPJS kesehatan PBI tiba-tiba dinonaktifkan
BPJS kesehatan PBI tiba-tiba dinonaktifkan

SURATDOKTER.com - Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami penonaktifan secara tiba-tiba.

Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan menyebutkan adanya 7,3 juta peserta yang tidak lagi aktif dalam layanan BPJS Kesehatan, mulai Juni 2025.

Program JKN segmen PBI sendiri merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Baca Juga: Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Akan Dihapuskan di Bulan Juli dan Hanya Akan Menempati Kelas Standar dengan 12 Kriteria

Peserta kategori ini biasanya ditentukan melalui pendataan dari Dinas Sosial, dengan fokus utama pada warga miskin dan rentan miskin.

Namun, mengapa sejumlah besar peserta tiba-tiba dinonaktifkan?

Perubahan Basis Data Menjadi Penyebab Utama

Pihak BPJS Kesehatan, melalui Kepala Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini.

Ia menyampaikan bahwa dasar penonaktifan tersebut berasal dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebelumnya, data peserta PBI ditentukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun mulai Mei 2025, pemerintah melakukan transisi ke sistem DTSEN sebagai referensi baru untuk menetapkan peserta program.

DTSEN sendiri merupakan sistem data nasional yang bertujuan menyatukan informasi sosial ekonomi penduduk secara lebih akurat dan terpadu.

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan DBD? Begini Aturannya

Dengan perubahan ini, maka peserta PBI yang tidak tercantum dalam basis data DTSEN secara otomatis kehilangan status aktifnya dalam program JKN.

Tujuan Penyaringan Data: Agar Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Langkah pembaruan data ini dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai upaya penyempurnaan program bantuan agar benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar penyaluran subsidi tidak salah sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Kemenkes, BPJS Kesehatan, kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X