• Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 11:05 WIB
BPJS kesehatan PBI tiba-tiba dinonaktifkan
BPJS kesehatan PBI tiba-tiba dinonaktifkan

Mereka yang terdampak, menurut BPJS Kesehatan, umumnya adalah peserta yang tidak lolos verifikasi terbaru dalam sistem DTSEN.

Namun demikian, tidak semua peserta yang dinonaktifkan akan kehilangan haknya secara permanen. Pemerintah masih membuka peluang untuk reaktivasi dengan beberapa syarat tertentu.

Reaktivasi Bisa Dilakukan, Asalkan Memenuhi Kriteria

Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan syarat sebagai berikut:

  • Termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan mulai Mei 2025.

  • Masih tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin setelah dilakukan verifikasi langsung.

  • Sedang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Jika seseorang memenuhi semua kriteria tersebut, maka proses pengaktifan ulang dapat diajukan melalui Dinas Sosial. Calon peserta diharuskan membawa surat keterangan medis yang menyatakan bahwa ia membutuhkan layanan kesehatan segera.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Lalu Iurannyapun Dirubah: Begini Aturan Updatenya

Selanjutnya, pihak Dinsos akan mengajukan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.

Apabila dinyatakan lolos dalam proses verifikasi, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Cara Mengecek Status dan Mendapat Bantuan

Untuk mengetahui status kepesertaan, peserta dapat menggunakan berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti:

  • Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165

  • Aplikasi Mobile JKN

  • Menghubungi Care Center 165

  • Mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Kemenkes, BPJS Kesehatan, kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X