Mereka yang terdampak, menurut BPJS Kesehatan, umumnya adalah peserta yang tidak lolos verifikasi terbaru dalam sistem DTSEN.
Namun demikian, tidak semua peserta yang dinonaktifkan akan kehilangan haknya secara permanen. Pemerintah masih membuka peluang untuk reaktivasi dengan beberapa syarat tertentu.
Reaktivasi Bisa Dilakukan, Asalkan Memenuhi Kriteria
Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan syarat sebagai berikut:
-
Termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan mulai Mei 2025.
-
Masih tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin setelah dilakukan verifikasi langsung.
-
Sedang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Jika seseorang memenuhi semua kriteria tersebut, maka proses pengaktifan ulang dapat diajukan melalui Dinas Sosial. Calon peserta diharuskan membawa surat keterangan medis yang menyatakan bahwa ia membutuhkan layanan kesehatan segera.
Baca Juga: Tidak Ada Lagi Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Lalu Iurannyapun Dirubah: Begini Aturan Updatenya
Selanjutnya, pihak Dinsos akan mengajukan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.
Apabila dinyatakan lolos dalam proses verifikasi, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Cara Mengecek Status dan Mendapat Bantuan
Untuk mengetahui status kepesertaan, peserta dapat menggunakan berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti:
-
Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165
-
Aplikasi Mobile JKN
-
Menghubungi Care Center 165
-
Mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Artikel Terkait
Seorang Pasien BPJS di Surabaya Diminta Kembali Berobat ke Faskes 1 Karena Rumah Sakit Menganggap Belum Darurat, Padahal Sudah Lemas
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan DBD? Begini Aturannya
BPJS Hewan Diwacanakan, Francine PSI: Bangun Dulu Minimal 15 Puskeswan
Bocah 12 Tahun Meninggal 2 Jam Setelah Pulang dari IGD, Diduga Tidak Mendapatkan Perawatan Maksimal Karena Memakai BPJS
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Akan Dihapuskan di Bulan Juli dan Hanya Akan Menempati Kelas Standar dengan 12 Kriteria