• Senin, 22 Desember 2025

Seorang Pasien BPJS di Surabaya Diminta Kembali Berobat ke Faskes 1 Karena Rumah Sakit Menganggap Belum Darurat, Padahal Sudah Lemas

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 23:56 WIB
Polemik pasien BPJS
Polemik pasien BPJS

SURATDOKTER.com - Sebuah kejadian yang cukup menyita perhatian publik terjadi di Surabaya, di mana seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang sudah dalam kondisi lemas justru tidak langsung mendapat penanganan di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.

Pasien tersebut diminta untuk kembali berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) karena kondisinya dianggap belum masuk kategori darurat.

Peristiwa ini memunculkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama pengguna layanan BPJS. Banyak yang mempertanyakan, seperti apa sebenarnya kriteria “gawat darurat” yang membuat pasien bisa langsung ditangani rumah sakit tanpa surat rujukan?

Baca Juga: Seorang Pasien di Surabaya Diminta Kembali Berobat ke Faskes 1 Karena Belum Dianggap Darurat: Kenali Prosedur BPJS

Lemas Tapi Tak Ditangani, Ada Apa?

Menurut keterangan yang beredar, pasien tersebut datang ke rumah sakit dalam keadaan tubuh lemah dan merasa tidak sanggup beraktivitas.

Namun, setelah diperiksa secara singkat, pihak rumah sakit menyatakan bahwa keluhan pasien belum cukup serius untuk dikategorikan sebagai keadaan darurat.

Oleh karena itu, sesuai prosedur BPJS, pasien diminta kembali ke Faskes 1 untuk pemeriksaan awal dan rujukan lanjutan bila memang diperlukan.

Kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, rumah sakit harus mematuhi regulasi BPJS yang mewajibkan sistem berjenjang. Di sisi lain, pasien yang merasa tidak sanggup bergerak tentu berharap mendapat penanganan segera tanpa harus bolak-balik.

BPJS Kesehatan menerapkan sistem layanan bertingkat. Pasien pertama-tama wajib mendatangi Faskes 1—bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tertera di kartu BPJS. Dari sana, jika diperlukan, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Namun, sistem ini memiliki pengecualian. Jika pasien mengalami kondisi yang dinilai gawat darurat—misalnya sesak napas berat, nyeri dada mendadak, pingsan, kejang, atau perdarahan hebat—maka ia bisa langsung ditangani di IGD rumah sakit mana pun, tanpa harus membawa rujukan.

Masalah muncul ketika gejala yang dirasakan pasien tergolong “abu-abu”—tidak terlalu ringan, tapi belum dianggap darurat oleh tenaga medis.

Seperti dalam kasus ini, meskipun pasien sudah lemas, tenaga medis menilai vital sign atau hasil pemeriksaan awal belum menunjukkan adanya bahaya yang mengancam nyawa.

Pakar kesehatan masyarakat menyarankan agar tenaga medis tetap mempertimbangkan kondisi subyektif pasien, terutama jika pasien datang sendirian atau terlihat kesulitan bergerak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Jawa Pos, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X