SURATDOKTER.com - Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang selalu dinanti oleh banyak masyarakat Indonesia. Berkumpul dengan keluarga di kampung halaman menjadi momen yang penuh kebahagiaan.
Namun, terkadang masalah kesehatan tidak dapat dihindari selama perjalanan atau saat berada di tempat tujuan. Untungnya, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan meskipun berada di luar kota asal.
Pada masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan menjamin akses layanan kesehatan bagi pemudik tanpa harus membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tempat asal.
Hal ini tentunya memberikan rasa aman dan tenang bagi para pemudik yang mungkin membutuhkan perawatan medis saat jauh dari rumah.
Akses Layanan Kesehatan di Luar Kota
Peserta BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik di tempat asalnya maupun di luar daerah tempat peserta terdaftar.
Hal ini berlaku selama masa mudik dan libur Lebaran, sehingga peserta tidak perlu khawatir jika membutuhkan pelayanan medis mendadak.
Penting untuk memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif agar layanan dapat diakses dengan lancar.
Untuk memeriksa status kepesertaan, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu, informasi mengenai FKTP yang beroperasi selama libur Lebaran juga dapat diakses melalui aplikasi tersebut.
Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan
Jika mengalami gangguan kesehatan saat mudik, peserta dapat langsung mengunjungi FKTP terdekat, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar sebagai tempat asal.
Peserta hanya perlu membawa kartu BPJS Kesehatan atau menunjukkan bukti kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Terkait Karyawan yang Terkena PHK, Apakah Iuran BPJS Kesehatannya Tetap Berjalan? Ini Aturannya!
Pada kondisi kegawatdaruratan medis, semua fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, diwajibkan memberikan pelayanan tanpa memandang tempat asal peserta terdaftar.
Seluruh fasilitas kesehatan juga harus melayani peserta BPJS Kesehatan selama keadaan darurat tanpa dikenakan biaya tambahan.
Artikel Terkait
Cek Kesehatan Gratis dan Banyaknya Penyakit yang Sudah Tidak Dicover BPJS
Bayar Tagihan Gagal Ginjal Hingga 11T, Dirut BPJS Soroti Konsumsi Ikan Lele yang Diberi Suntikan Antibiotik
Klaim Kesehatan BPJS di Bangka Belitung Mencapai 672Milyar!
Terkait Karyawan yang Terkena PHK, Apakah Iuran BPJS Kesehatannya Tetap Berjalan? Ini Aturannya!
Terkait Tidak Pernah Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan Kembali? Ini Aturannya!