SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, setiap orang diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Namun, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah iuran yang sudah dibayarkan bisa dicairkan kembali jika tidak pernah digunakan.
Pertanyaan ini muncul karena beberapa peserta merasa keberatan membayar iuran secara terus-menerus tanpa memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan.
Baca Juga: Terkait Karyawan yang Terkena PHK, Apakah Iuran BPJS Kesehatannya Tetap Berjalan? Ini Aturannya!
Mereka menganggap bahwa uang yang telah disetor seharusnya bisa dikembalikan jika tidak pernah dipakai. Untuk memahami masalah ini, mari kita telusuri aturan yang berlaku terkait iuran BPJS Kesehatan.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
Pada dasarnya, iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meskipun peserta tidak pernah sakit atau tidak pernah menggunakan layanan kesehatan.
Hal ini karena BPJS Kesehatan menggunakan prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh seluruh peserta dikumpulkan menjadi satu kesatuan dana. Dana tersebut digunakan secara bergotong royong untuk membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
Sistem ini mengedepankan solidaritas sosial, sehingga dana yang terkumpul akan digunakan secara kolektif bagi peserta yang membutuhkan pengobatan maupun perawatan kesehatan.
Dengan begitu, iuran yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan kepada peserta secara individu, terlepas dari apakah peserta tersebut pernah memanfaatkan layanannya atau tidak.
Alasan Iuran BPJS Tidak Dapat Dicairkan
Menurut informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BPJS Kesehatan dirancang dengan sistem subsidi silang.
Artinya, peserta yang sehat turut membantu peserta yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan. Dengan demikian, konsep ini memungkinkan seluruh peserta memperoleh akses kesehatan tanpa memandang kondisi finansial masing-masing.
Baca Juga: Klaim Kesehatan BPJS di Bangka Belitung Mencapai 672Milyar!
Manfaat jaminan kesehatan yang diberikan tetap berlaku meskipun belum pernah digunakan. Jika suatu saat peserta mengalami sakit atau memerlukan perawatan medis, layanan BPJS Kesehatan dapat langsung diakses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
Klaim BPJS Tertunda Hingga Rp 500 M, Ratusan RS di Jawa Timur Merugi
Cek Kesehatan Gratis dan Banyaknya Penyakit yang Sudah Tidak Dicover BPJS
Bayar Tagihan Gagal Ginjal Hingga 11T, Dirut BPJS Soroti Konsumsi Ikan Lele yang Diberi Suntikan Antibiotik
Klaim Kesehatan BPJS di Bangka Belitung Mencapai 672Milyar!
Terkait Karyawan yang Terkena PHK, Apakah Iuran BPJS Kesehatannya Tetap Berjalan? Ini Aturannya!