• Senin, 22 Desember 2025

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Akan Dihapuskan di Bulan Juli dan Hanya Akan Menempati Kelas Standar dengan 12 Kriteria

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 04:12 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

SURATDOKTER.com - Perubahan besar sedang disiapkan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dalam skema baru ini, tidak akan ada lagi pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam rawat inap. Sebagai gantinya, seluruh peserta akan dilayani dalam satu kategori, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Meninggal 2 Jam Setelah Pulang dari IGD, Diduga Tidak Mendapatkan Perawatan Maksimal Karena Memakai BPJS

Mengapa Perubahan Ini Diterapkan?

Tujuan utama dari penghapusan kelas berjenjang adalah menciptakan keadilan dalam akses layanan kesehatan. Dalam sistem sebelumnya, peserta dengan kemampuan finansial yang berbeda menerima pelayanan yang tidak sama, meskipun sama-sama peserta BPJS.

Dengan penerapan KRIS, kualitas fasilitas kamar dan perawatan diharapkan menjadi setara, tanpa membedakan antara golongan peserta.

Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

KRIS adalah sistem layanan rawat inap yang disusun berdasarkan 12 indikator fasilitas ruang perawatan yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit. Indikator ini meliputi antara lain:

  1. Kepadatan tempat tidur dalam satu ruangan harus dibatasi maksimal 4 orang.

  2. Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.

  3. Setiap tempat tidur memiliki tirai atau partisi untuk menjaga privasi pasien.

  4. Setiap ruangan memiliki sistem ventilasi dan pencahayaan yang sesuai standar.

  5. Tersedia stop kontak dan lampu baca di masing-masing tempat tidur.

  6. Dilengkapi toilet di dalam ruangan atau mudah diakses.

  7. Sistem pengendalian infeksi terpenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X