Ruangan memiliki sistem pengawasan suhu.
Akses untuk pasien disabilitas tersedia.
Tempat tidur dilengkapi sistem pengatur posisi.
Terdapat sistem panggil perawat dari tempat tidur.
Dilengkapi alat keselamatan dasar sesuai kebutuhan ruang rawat inap.
Dengan terpenuhinya seluruh kriteria tersebut, diharapkan tidak akan ada perbedaan mencolok dalam kualitas ruang perawatan, baik pasien yang sebelumnya berada di kelas 3 maupun kelas 1.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan DBD? Begini Aturannya
Bagaimana Dampaknya Bagi Peserta BPJS?
Bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, perubahan ini tidak akan mengubah status keanggotaannya. Mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai prosedur, hanya saja kini tidak lagi memilih kelas, melainkan menerima layanan KRIS.
Rumah sakit yang telah memenuhi kriteria KRIS akan mulai menerapkannya, sementara rumah sakit lain masih dalam tahap penyesuaian infrastruktur.
Perlu dicatat bahwa proses transisi tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Beberapa rumah sakit sudah menjalankan KRIS sejak awal tahun, sedangkan yang lain diberikan waktu hingga pertengahan 2025 untuk menyesuaikan.
Catatan Penting Bagi Masyarakat
Meski ada sebagian masyarakat yang menyambut baik sistem ini karena dianggap lebih adil, sebagian lainnya masih ragu dengan kesiapan fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari BPJS Kesehatan serta aktif mengawasi pelaksanaan KRIS di lapangan.
Langkah pemerintah ini merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem kesehatan nasional.
Jika dilaksanakan dengan tepat dan konsisten, sistem ini berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik dan mengurangi ketimpangan layanan kesehatan yang selama ini dirasakan.***
Artikel Terkait
Seorang Pasien di Surabaya Diminta Kembali Berobat ke Faskes 1 Karena Belum Dianggap Darurat: Kenali Prosedur BPJS
Seorang Pasien BPJS di Surabaya Diminta Kembali Berobat ke Faskes 1 Karena Rumah Sakit Menganggap Belum Darurat, Padahal Sudah Lemas
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan DBD? Begini Aturannya
BPJS Hewan Diwacanakan, Francine PSI: Bangun Dulu Minimal 15 Puskeswan
Bocah 12 Tahun Meninggal 2 Jam Setelah Pulang dari IGD, Diduga Tidak Mendapatkan Perawatan Maksimal Karena Memakai BPJS