• Senin, 22 Desember 2025

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Akan Dihapuskan di Bulan Juli dan Hanya Akan Menempati Kelas Standar dengan 12 Kriteria

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 04:12 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
  • Ruangan memiliki sistem pengawasan suhu.

  • Akses untuk pasien disabilitas tersedia.

  • Tempat tidur dilengkapi sistem pengatur posisi.

  • Terdapat sistem panggil perawat dari tempat tidur.

  • Dilengkapi alat keselamatan dasar sesuai kebutuhan ruang rawat inap.

  • Dengan terpenuhinya seluruh kriteria tersebut, diharapkan tidak akan ada perbedaan mencolok dalam kualitas ruang perawatan, baik pasien yang sebelumnya berada di kelas 3 maupun kelas 1.

    Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan DBD? Begini Aturannya

    Bagaimana Dampaknya Bagi Peserta BPJS?

    Bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, perubahan ini tidak akan mengubah status keanggotaannya. Mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai prosedur, hanya saja kini tidak lagi memilih kelas, melainkan menerima layanan KRIS.

    Rumah sakit yang telah memenuhi kriteria KRIS akan mulai menerapkannya, sementara rumah sakit lain masih dalam tahap penyesuaian infrastruktur.

    Perlu dicatat bahwa proses transisi tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Beberapa rumah sakit sudah menjalankan KRIS sejak awal tahun, sedangkan yang lain diberikan waktu hingga pertengahan 2025 untuk menyesuaikan.

    Catatan Penting Bagi Masyarakat

    Meski ada sebagian masyarakat yang menyambut baik sistem ini karena dianggap lebih adil, sebagian lainnya masih ragu dengan kesiapan fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil.

    Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari BPJS Kesehatan serta aktif mengawasi pelaksanaan KRIS di lapangan.

    Langkah pemerintah ini merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem kesehatan nasional.

    Jika dilaksanakan dengan tepat dan konsisten, sistem ini berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik dan mengurangi ketimpangan layanan kesehatan yang selama ini dirasakan.***

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Afida Rafi

    Sumber: Instagram

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    X