SURATDOKTER.com - Seorang bocah berusia 12 tahun bernama Alif Okto Karyanto meninggal dunia pada Minggu dini hari, selang dua jam setelah kembali dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah di Kota Batam.
Kejadian ini memicu keprihatinan masyarakat, terutama setelah informasi kronologi kejadian dibagikan oleh seorang warganet bernama Suprapto melalui media sosial dan menyebar luas.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB, saat Alif mengalami sesak napas yang cukup serius. Pihak keluarga segera membawanya ke IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: BPJS Hewan Diwacanakan, Francine PSI: Bangun Dulu Minimal 15 Puskeswan
Setibanya di fasilitas kesehatan, anak tersebut langsung diberikan bantuan oksigen dan dilakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pengecekan kadar oksigen dalam darah serta tes laboratorium.
Meskipun telah memperoleh penanganan awal, pihak rumah sakit menyatakan bahwa setelah beberapa jam dalam masa observasi, kondisi Alif dinilai cukup stabil. Atas dasar itu, tim medis menyarankan agar pasien melanjutkan pengobatan secara rawat jalan.
Namun karena keluhannya tidak masuk dalam klasifikasi gawat darurat menurut ketentuan BPJS Kesehatan, biaya perawatan pun tidak ditanggung oleh program jaminan tersebut.
Keluarga pun akhirnya harus membayar sendiri seluruh biaya pengobatan dan obat-obatan yang diberikan, dengan total mencapai lebih dari enam ratus ribu rupiah.
Dengan kondisi keuangan yang terbatas, orang tua Alif memutuskan untuk membawa pulang anak mereka sekitar pukul 02.30 WIB, setelah menebus obat dari rumah sakit dan tambahan obat dari luar.
Namun, hanya dua jam setelah tiba di rumah, sekitar pukul 04.30 WIB, Alif dilaporkan meninggal dunia. Sang ayah menyebut bahwa obat yang sempat diberikan kepada anaknya malah dimuntahkan, dan kondisi sesaknya justru semakin memburuk sebelum akhirnya nyawanya tak tertolong.
Ketua RW tempat keluarga Alif tinggal mengonfirmasi bahwa bocah tersebut datang ke rumah sakit dalam kondisi sesak napas yang sangat berat.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan DBD? Begini Aturannya
Warga sekitar merasa kehilangan yang mendalam, sekaligus mempertanyakan sistem pelayanan kesehatan yang ada, terutama dalam penanganan pasien yang memegang BPJS.
Sementara itu, pihak RSUD Embung Fatimah melalui direktur rumah sakit menyampaikan bahwa seluruh prosedur pelayanan telah dilakukan sesuai standar medis. Mereka menegaskan bahwa Alif mendapatkan penanganan sesaat setelah tiba di IGD.
Artikel Terkait
Tidak Ada Lagi Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Lalu Iurannyapun Dirubah: Begini Aturan Updatenya
Seorang Pasien di Surabaya Diminta Kembali Berobat ke Faskes 1 Karena Belum Dianggap Darurat: Kenali Prosedur BPJS
Seorang Pasien BPJS di Surabaya Diminta Kembali Berobat ke Faskes 1 Karena Rumah Sakit Menganggap Belum Darurat, Padahal Sudah Lemas
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan DBD? Begini Aturannya
BPJS Hewan Diwacanakan, Francine PSI: Bangun Dulu Minimal 15 Puskeswan