SURATDOKTER.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengonfirmasi bahwa sebanyak 84.805 peserta program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari wilayah tersebut dinyatakan tidak aktif lagi sebagai penerima manfaat.
Keputusan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan nasional mengenai pembaruan basis data sosial yang kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program PBI JK sendiri merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: 1.1Juta Peserta BPJS PBI Di Jawa Tengah Dinonaktifkan
Penerima manfaat umumnya adalah warga dengan kondisi ekonomi lemah yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Perubahan Data Acuan Jadi Penyebab
Penonaktifan massal ini dilandasi oleh kebijakan baru yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa hanya individu yang masuk dalam rentang desil 1 sampai 5 berdasarkan DTSEN yang bisa menjadi penerima PBI dari dana APBN.
Berdasarkan penelusuran Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, mayoritas peserta yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN atau termasuk dalam kelompok yang dikategorikan telah memiliki kondisi ekonomi lebih baik. Hal inilah yang menjadi alasan pencabutan status kepesertaan mereka.
Langkah Antisipatif Pemerintah Daerah
Meski proses penyesuaian ini mengakibatkan banyak peserta kehilangan akses pembiayaan dari pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak tinggal diam. Sebagian besar peserta yang terdampak kini sedang dialihkan ke skema PBI yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini bertujuan agar akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga, terutama bagi warga yang sangat membutuhkan perawatan medis rutin.
Masyarakat yang kepesertaannya dicabut diimbau untuk segera melapor ke perangkat desa atau kelurahan.
Pendataan ulang akan dilakukan guna mengidentifikasi apakah mereka masih layak mendapatkan bantuan melalui mekanisme PBI APBD ataupun melalui jalur reaktivasi kembali sebagai penerima PBI APBN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya
Peluang Reaktivasi Masih Terbuka
Dinas Sosial menyatakan bahwa peserta yang sudah dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, asalkan hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan miskin.
Artikel Terkait
BPJS Hewan Diwacanakan, Francine PSI: Bangun Dulu Minimal 15 Puskeswan
Bocah 12 Tahun Meninggal 2 Jam Setelah Pulang dari IGD, Diduga Tidak Mendapatkan Perawatan Maksimal Karena Memakai BPJS
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Akan Dihapuskan di Bulan Juli dan Hanya Akan Menempati Kelas Standar dengan 12 Kriteria
BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya
1.1Juta Peserta BPJS PBI Di Jawa Tengah Dinonaktifkan