SURATDOKTER.com - Perubahan sistem data penerima bantuan kesehatan di Indonesia kembali menimbulkan gelombang dampak di berbagai daerah.
Salah satunya terjadi di Provinsi Jawa Tengah, di mana lebih dari satu juta warga dinyatakan tidak lagi aktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan buntut dari beralihnya sistem pendataan nasional dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pergeseran ini ditetapkan melalui surat edaran bernomor S-445/MS/DI.01/6/2025 yang dikirimkan kepada seluruh dinas sosial di Indonesia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya
Penyesuaian Data yang Menyebabkan Penonaktifan
Berdasarkan laporan Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Data Dinas Sosial Jawa Tengah, Widji Sumartono, penonaktifan terjadi setelah dilakukan pencocokan antara DTKS dan DTSEN.
Ditemukan bahwa lebih dari 5 juta peserta sebelumnya tidak terdaftar dalam sistem DTSEN.
Sementara itu, sekitar 2,3 juta orang tercatat dalam sistem baru, namun hasil survei lapangan menunjukkan bahwa mereka sudah masuk kategori mampu.
Total peserta yang akhirnya dicoret dari daftar PBI Jaminan Kesehatan mencapai hampir 7,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta di antaranya berasal dari wilayah Jawa Tengah.
Kondisi ini dirasa cukup memberatkan, mengingat banyak warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis secara mendadak.
Dampak Nyata di Kabupaten Semarang
Kondisi serupa juga dirasakan oleh Kabupaten Semarang. Menurut data terbaru dari Dinas Sosial setempat, hingga akhir April 2025, tercatat 357.427 peserta BPJS PBI JK yang masih aktif. Namun pada bulan berikutnya, sekitar 21.158 peserta tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, mengungkapkan bahwa tidak sedikit peserta yang dinonaktifkan sebenarnya masih membutuhkan bantuan.
Ia mencontohkan seorang ibu tunggal di Kecamatan Susukan yang mengasuh dua anak dengan gangguan kejiwaan. Keduanya membutuhkan obat rutin dan kontrol medis minimal sebulan sekali. Namun sayangnya, kepesertaan BPJS mereka dinyatakan nonaktif.
Harapan dari Program Universal Health Coverage
Meski banyak yang terdampak, Kabupaten Semarang berupaya menyediakan solusi. Pemerintah setempat telah menjalankan program cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), yang memungkinkan seluruh warga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
Artikel Terkait
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan DBD? Begini Aturannya
BPJS Hewan Diwacanakan, Francine PSI: Bangun Dulu Minimal 15 Puskeswan
Bocah 12 Tahun Meninggal 2 Jam Setelah Pulang dari IGD, Diduga Tidak Mendapatkan Perawatan Maksimal Karena Memakai BPJS
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Akan Dihapuskan di Bulan Juli dan Hanya Akan Menempati Kelas Standar dengan 12 Kriteria
BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya