BPJS bisa digunakan dalam situasi gawat darurat, termasuk akibat kecelakaan, selama memenuhi kriteria dan tidak memiliki penjamin ganda
BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), bahkan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama
Perlu diperhatikan bila tidak semua layanan kesehatan bisa diberikan BPJS Kesehatan karena adanya beberapa regulasi yang berlaku.
Dalam kondisi gawat darurat atau masuk UGD ternyata BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan sesuai prosedur berobat yang berlaku.