SURATDOKTER.com - Dalam situasi darurat, setiap detik menjadi sangat berarti. Banyak masyarakat masih ragu apakah korban kecelakaan bisa langsung dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) dan ditangani dengan jaminan BPJS Kesehatan.
Terlebih jika insiden tersebut berlangsung di luar jam operasional faskes tingkat pertama, atau terjadi saat sedang berada di luar wilayah tempat tinggal terdaftar.
Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, termasuk dalam situasi darurat.
Meski demikian, terdapat aturan dan ketentuan tertentu yang harus dipahami agar peserta tidak mengalami hambatan saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
Baca Juga: Benarkah Aturan BPJS Terbaru Tidak Akan Mengcover Penyakit Lambung Jika ke IGD? Ini Penjelasannya
Apa yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat?
Gawat darurat merupakan situasi medis yang berpotensi membahayakan nyawa atau fungsi vital tubuh, sehingga memerlukan penanganan cepat dan segera.
Dalam konteks kecelakaan, ini bisa berupa perdarahan hebat, patah tulang berat, trauma kepala, gangguan kesadaran, sesak napas, atau nyeri hebat yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
Situasi seperti ini memungkinkan pasien langsung dibawa ke IGD rumah sakit terdekat, tanpa harus melalui rujukan terlebih dahulu.
Apakah BPJS Menanggung Biaya Kecelakaan?
Dalam kasus tertentu, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan akibat kecelakaan, asalkan tidak termasuk kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh pihak lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi swasta.
Jika kecelakaan disebabkan oleh aktivitas harian biasa (misalnya jatuh dari tangga di rumah), maka BPJS masih bisa dimanfaatkan.
Namun, jika kecelakaan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, maka perlu dilihat dulu siapa penjaminnya sesuai peraturan yang berlaku.
BPJS akan menanggung apabila:
-
Kecelakaan tergolong murni tanpa unsur lalu lintas atau bukan karena kelalaian.
Artikel Terkait
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Akan Dihapuskan di Bulan Juli dan Hanya Akan Menempati Kelas Standar dengan 12 Kriteria
BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya
1.1Juta Peserta BPJS PBI Di Jawa Tengah Dinonaktifkan
84.805 Peserta BPJS PBI di Bandung Barat Dinonaktifkan
BPJS dan DPRD Surabaya Luruskan Simpang Siur Mengenai 144 Penyakit