• Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Aturan BPJS Terbaru Tidak Akan Mengcover Penyakit Lambung Jika ke IGD? Ini Penjelasannya

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 12:13 WIB
Ilustrasi terkena penyakit lambung
Ilustrasi terkena penyakit lambung

SURATDOKTER.com - Belakangan ini, beredar di media sosial narasi yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pengobatan penyakit asam lambung di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Beberapa pengguna media sosial membagikan pengalaman mereka saat ditolak oleh IGD karena kondisi tersebut tidak dianggap sebagai kasus gawat darurat.

Salah satu pengguna TikTok menyebutkan bahwa ia datang ke IGD pada malam hari, tetapi BPJS-nya tidak dapat digunakan untuk mendapatkan layanan karena penyakit yang dideritanya adalah asam lambung.

Pengguna lain juga membagikan pengalaman serupa dan mempertanyakan aturan baru BPJS yang diklaim tidak lagi menanggung biaya pengobatan asam lambung di IGD.

Munculnya informasi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak orang yang mengandalkan layanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akses pengobatan, terutama dalam situasi darurat.

Baca Juga: Heboh! Pegawai BPJS Malah Pakai Asuransi Kesehatan Swasta: Bukan Karena Jelek Tapi Kecepatan Pelayanan!

Lantas, apakah benar BPJS Kesehatan kini tidak lagi menanggung pengobatan penyakit asam lambung di IGD?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Menanggapi keresahan masyarakat, BPJS Kesehatan melalui Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait aturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya pengobatan di IGD bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat.

Aturan ini sebenarnya bukan kebijakan baru. Ketentuan mengenai pelayanan gawat darurat telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Berdasarkan regulasi ini, IGD diperuntukkan bagi pasien yang mengalami kondisi yang mengancam nyawa atau berisiko menimbulkan kecacatan jika tidak segera ditangani.

Kriteria Gawat Darurat dalam Layanan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak serta-merta menolak pasien yang datang ke IGD. Namun, keputusan mengenai apakah suatu kondisi dapat dikategorikan sebagai gawat darurat atau tidak berada di tangan dokter yang menangani pasien tersebut.

Jika dokter menilai bahwa kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat, maka BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya pengobatan di IGD.

Baca Juga: Ada 144 Penyakit yang Tidak Dicover Oleh BPJS Saat di Rumah Sakit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram, kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X