SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Namun, ada aturan tertentu yang harus dipahami oleh peserta terkait alur pelayanan, termasuk mengenai 144 diagnosis penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Penyakit-penyakit tersebut wajib ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik mandiri dokter.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Lakukan Uji Coba Konsultasi Kesehatan Online Lewat Video
Hal ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012, yang menegaskan bahwa FKTP memiliki kemampuan menangani kasus-kasus tersebut.
Penyebab 144 Penyakit Harus Ditangani di FKTP
Menurut BPJS Kesehatan, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa FKTP menjalankan perannya secara optimal sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.
Penanganan di FKTP bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang masih dalam kapasitas kompetensinya, sehingga rumah sakit dapat fokus pada penanganan kasus yang lebih berat dan membutuhkan layanan spesialistik.
Meski demikian, penyakit-penyakit ini masih bisa dirujuk ke FKRTL jika pasien memerlukan penanganan lanjutan berdasarkan indikasi medis. Dalam kasus tersebut, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau dokter spesialis yang sesuai.
Baca Juga: Muncul Tulisan Denda Pelayanan Pada Akun BPJS Kesehatan Anda? Ini Artinya!
Contoh Penyakit yang Wajib Ditangani di FKTP
Beberapa penyakit yang masuk dalam daftar ini antara lain:
- Infeksi Saluran Pernapasan: Penyakit seperti influenza, bronkitis akut, dan asma ringan harus ditangani di FKTP.
- Gangguan Pencernaan: Gastroenteritis, keracunan makanan, atau disentri merupakan contoh gangguan pencernaan yang juga ditangani di FKTP.
- Gangguan Kulit: Dermatitis atopik, eksim, dan tinea merupakan kasus kulit yang umum dan dapat ditangani di FKTP.
- Penyakit Infeksi Tanpa Komplikasi: Contohnya adalah demam dengue ringan, malaria, dan varicella (cacar air).
- Gangguan Mata Ringan: Mata kering, konjungtivitis, dan perdarahan subkonjungtiva juga masuk dalam daftar ini.
Peserta BPJS yang datang ke FKTP akan diperiksa oleh dokter untuk menentukan diagnosis dan rencana pengobatan. Jika penyakitnya termasuk dalam 144 diagnosa yang wajib ditangani di FKTP, maka pasien akan dirawat di sana hingga tuntas. Namun, jika kondisi pasien memburuk atau memerlukan pemeriksaan yang lebih kompleks, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit.
Proses ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya di FKTP secara maksimal, mengurangi antrean di rumah sakit, dan memastikan pasien mendapatkan layanan kesehatan yang tepat di setiap tingkatannya.
Meskipun informasi tentang 144 diagnosa ini sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat, BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa aturan ini tidak berarti pasien dilarang dirujuk.
Sebaliknya, aturan ini memastikan bahwa rujukan dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis dan alur yang benar.
Artikel Terkait
Banyaknya Warga Indonesia Kena Penyakit Kronis Bikin BPJS Kesehatan Diperkirakan Gagal Bayar Tahun 2026
BPJS Kesehatan Diperkirakan Gagal Bayar Tahun 2026 : Berikut Sejumlah Solusi Alternatifnya
Tahun 2025, BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan Iuran: Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Benarkah BPJS Akan Membatasi Pemberian Obat Hanya Untuk 3 Hari?
Benarkan Rawat Inap di Rumah Sakit Menggunakan BPJS, Sembuh Atau Tidak Dibatasi Hanya Boleh 3 Hari?