• Senin, 22 Desember 2025

Benarkah BPJS Akan Membatasi Pemberian Obat Hanya Untuk 3 Hari?

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB
ilustrasi bpjs (cermati.com)
ilustrasi bpjs (cermati.com)

SURATDOKTER.com - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh unggahan yang menyebutkan adanya kebijakan baru dari BPJS Kesehatan. Narasi yang beredar menyatakan bahwa penggunaan BPJS kini dibatasi hanya selama 3 hari.

Tidak hanya untuk pemberian obat-obatan, tetapi juga untuk layanan rawat inap di rumah sakit, tanpa memandang jenis penyakit maupun kondisi pasien.

Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Banyak netizen yang mempertanyakan kebenaran kabar tersebut karena khawatir kebijakan itu akan mengurangi kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Namun, pihak BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi terkait isu ini. Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Diperkirakan Gagal Bayar Tahun 2026 : Berikut Sejumlah Solusi Alternatifnya

BPJS Kesehatan tidak pernah menerapkan aturan yang membatasi durasi rawat inap maupun pemberian resep obat hanya selama tiga hari.

Rizzky menjelaskan bahwa layanan BPJS Kesehatan berjalan sesuai dengan Janji Layanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diterapkan di setiap fasilitas kesehatan (faskes).

Janji Layanan JKN ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang nyaman, berkualitas, dan tanpa diskriminasi.

Dalam janji tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menegaskan hak-hak peserta JKN, antara lain: tidak ada batasan durasi rawat inap, tidak ada pembatasan pemberian resep obat, serta tidak adanya biaya tambahan bagi peserta.

Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan yang diterima pasien sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan medis yang ditentukan oleh tenaga kesehatan.

Lebih lanjut, Rizzky menyampaikan bahwa selama penyakit yang diderita pasien memiliki indikasi medis yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku, maka pengobatan peserta BPJS akan tetap dijamin sepenuhnya.

Dengan kata lain, jika pasien membutuhkan rawat inap atau obat-obatan lebih dari tiga hari, BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya tersebut selama sesuai dengan rekomendasi medis.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Lakukan Uji Coba Konsultasi Kesehatan Online Lewat Video

Klarifikasi ini sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat yang sempat percaya pada informasi keliru tersebut. Rizzky juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Detik, kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X