BPJS Kesehatan tidak memiliki otoritas untuk menentukan durasi perawatan pasien di fasilitas kesehatan.
Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa sistem yang diterapkan INA-CBGs dan tidak ada kebijakan yang membatasi durasi rawat inap peserta JKN.
BPJS Kesehatan tidak pernah menerapkan aturan yang membatasi durasi rawat inap maupun pemberian resep obat hanya selama tiga hari.