• Senin, 22 Desember 2025

Dirut BPJS: Tidak Ada Kebijakan Rawat Inap Hanya Boleh 3 Hari

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 16:44 WIB
Dirut BPJS menanggapi soal batas rawat inap hanya 3 hari
Dirut BPJS menanggapi soal batas rawat inap hanya 3 hari

SURATDOKTER.com - Akhir-akhir ini, muncul kabar yang membuat masyarakat gelisah terkait isu pembatasan durasi rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan yang disebut-sebut hanya dibatasi selama tiga hari.

Isu ini cukup menyebar di berbagai media sosial dan menimbulkan kebingungan publik, terutama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.

Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan dari pihak BPJS yang membatasi pasien hanya boleh dirawat selama tiga hari.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh beliau dalam agenda Public Expose BPJS Kesehatan yang digelar di Jakarta pada 14 Juli 2025.

Baca Juga: Ini Dia 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak memiliki otoritas untuk menentukan durasi perawatan pasien di fasilitas kesehatan. Penentuan lama rawat inap sepenuhnya merupakan wewenang tim medis dan dokter yang menangani pasien berdasarkan kondisi klinis.

Jadi, jika pasien memang secara medis memerlukan perawatan lebih dari tiga hari, maka hak tersebut tetap diberikan tanpa adanya pembatasan.

Penilaian medis menjadi dasar utama keputusan apakah pasien perlu dirawat lebih lama atau sudah bisa dipulangkan. Dalam hal ini, BPJS hanya berperan sebagai penjamin layanan, bukan sebagai penentu prosedur medis.

Hubungan BPJS dan Fasilitas Kesehatan Bersifat Kontrak

Dalam penjelasannya, Ghufron juga menekankan bahwa hubungan BPJS Kesehatan dengan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bukanlah hubungan komando atau atasan-bawahan, melainkan bentuk kerja sama kontraktual. Artinya, BPJS tidak bisa mengatur keputusan medis atau operasional rumah sakit secara langsung.

Namun, dalam perjanjian kontrak tersebut, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan layanan yang optimal dan profesional kepada peserta JKN.

Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelayanan, BPJS berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas tersebut.

Saluran Laporan Terbuka untuk Pasien

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa jalur resmi untuk menerima keluhan masyarakat. Apabila peserta merasa diperlakukan tidak sesuai haknya—misalnya ditolak dirawat lebih dari tiga hari tanpa alasan medis—maka peserta dapat langsung melaporkannya ke Care Center 165, WhatsApp layanan pelanggan, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga: BPJS dan DPRD Surabaya Luruskan Simpang Siur Mengenai 144 Penyakit

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi. Apabila fasilitas kesehatan terbukti melanggar ketentuan dalam kontrak dan tetap tidak melakukan perbaikan meskipun telah diberi peringatan, maka BPJS berhak menghentikan kerja sama yang berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram, infobanknews.com, BPJS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X