• Senin, 22 Desember 2025

Ini Dia 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Photo Author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 23:04 WIB
21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

SURATDOKTER.comBPJS Kesehatan adalah program jaminan di Indonesia yang dikelola oleh negara atau pemerintah dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya.

Namun, meskipun mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, ada sejumlah layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Hal ini tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: BPJS dan DPRD Surabaya Luruskan Simpang Siur Mengenai 144 Penyakit

Berikut adalah 21 jenis layanan kesehatan yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Mematuhi Aturan yang Berlaku

Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti rujukan yang diajukan secara pribadi, tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

2.Pelayanan di Fasilitas yang Tidak Bermitra dengan BPJS Kesehatan

Layanan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang bukan rekanan atau mitra atau memiliki kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak bisa mengcover, kecuali dalam situasi darurat.

Jika pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka layanan tersebut tidak dapat dicover, kecuali jika terjadi keadaan darurat.

3. Cedera atau Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja

Jika cedera atau penyakit disebabkan oleh kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja, bukan melalui BPJS Kesehatan.

4. Pelayanan yang Sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas

Biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas tidak akan dicover oleh BPJS, sesuai dengan hak kelas rawat yang dimiliki peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: RRI, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X