• Senin, 22 Desember 2025

Ini Dia 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Photo Author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 23:04 WIB
21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

19. Pelayanan bagi Korban Tindak Pidana Penganiayaan maupun Kekerasan Seksual

Layanan bagi korban kekerasan, baik penganiayaan fisik, kekerasan seksual, terorisme, maupun tindak pidana lainnya, akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku, bukan melalui BPJS Kesehatan.

20. Pelayanan Kesehatan yang Sehubungan dengan Kementerian Pertahanan dan Keamanan

Layanan medis yang berkaitan dengan tugas Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak tercakup dalam program BPJS Kesehatan.

21. Layanan Kesehatan yang Tidak Ada Kaitannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

Layanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tidak akan mendapatkan perlindungan dari program ini.

Segala layanan yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS akan dikeluarkan dari cakupan layanan.

 Baca Juga: BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi peserta, ada berbagai jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program ini.

Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk mengetahui apa saja yang bisa dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS agar dapat merencanakan layanan kesehatan secara lebih matang.

Dalam beberapa kasus, peserta bisa mencari alternatif atau program asuransi lain untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dijamin oleh BPJS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: RRI, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X