19. Pelayanan bagi Korban Tindak Pidana Penganiayaan maupun Kekerasan Seksual
Layanan bagi korban kekerasan, baik penganiayaan fisik, kekerasan seksual, terorisme, maupun tindak pidana lainnya, akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku, bukan melalui BPJS Kesehatan.
20. Pelayanan Kesehatan yang Sehubungan dengan Kementerian Pertahanan dan Keamanan
Layanan medis yang berkaitan dengan tugas Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak tercakup dalam program BPJS Kesehatan.
21. Layanan Kesehatan yang Tidak Ada Kaitannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
Layanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tidak akan mendapatkan perlindungan dari program ini.
Segala layanan yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS akan dikeluarkan dari cakupan layanan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi peserta, ada berbagai jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program ini.
Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk mengetahui apa saja yang bisa dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS agar dapat merencanakan layanan kesehatan secara lebih matang.
Dalam beberapa kasus, peserta bisa mencari alternatif atau program asuransi lain untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dijamin oleh BPJS.***
Artikel Terkait
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Akan Dihapuskan di Bulan Juli dan Hanya Akan Menempati Kelas Standar dengan 12 Kriteria
BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya
1.1Juta Peserta BPJS PBI Di Jawa Tengah Dinonaktifkan
84.805 Peserta BPJS PBI di Bandung Barat Dinonaktifkan
BPJS dan DPRD Surabaya Luruskan Simpang Siur Mengenai 144 Penyakit