• Senin, 22 Desember 2025

BPJS dan DPRD Surabaya Luruskan Simpang Siur Mengenai 144 Penyakit

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 13:35 WIB
Isu soal 144 penyakit yang tidak dicover BPJS
Isu soal 144 penyakit yang tidak dicover BPJS

SURATDOKTER.com - Isu mengenai 144 jenis penyakit yang disebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sempat mengundang keresahan publik, khususnya masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Kebingungan ini muncul setelah beberapa situs fasilitas kesehatan mencantumkan daftar penyakit tersebut seolah-olah tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Akibatnya, muncul anggapan bahwa peserta BPJS akan kesulitan mendapatkan layanan lanjutan bila mengidap salah satu dari 144 penyakit tersebut.

Baca Juga: 84.805 Peserta BPJS PBI di Bandung Barat Dinonaktifkan

Untuk mengatasi kebingungan yang muncul di masyarakat, digelar pertemuan koordinasi antara DPRD Kota Surabaya, Dinas Kesehatan setempat, dan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya pada Selasa, 1 Juli 2025.

Agenda tersebut difokuskan untuk mengklarifikasi informasi yang keliru sekaligus memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada publik.

Dalam kesempatan itu, Hernina Agustin Arifin selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa 144 jenis penyakit yang disebut-sebut bukanlah daftar layanan yang tidak dijamin, melainkan merupakan bagian dari kemampuan dasar yang perlu dikuasai oleh dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti puskesmas maupun klinik.

Ia menegaskan bahwa daftar ini tidak dimaksudkan sebagai batasan dalam pemberian rujukan ke rumah sakit.

Pasien dengan salah satu dari 144 diagnosa tersebut tetap dapat dirujuk ke dokter spesialis apabila kondisi medisnya membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Penilaian tetap dilakukan oleh tenaga medis berdasarkan urgensi dan keparahan gejala. Rujukan diperbolehkan selama ada indikasi medis yang jelas, termasuk kondisi yang masuk dalam kategori kegawatdaruratan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir juga menyoroti keberadaan sistem informasi manajemen di puskesmas (Simpus).

Ia mengimbau Dinas Kesehatan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap sistem tersebut agar tidak menyalahartikan daftar penyakit itu sebagai kasus yang tidak layak untuk dirujuk.

Baca Juga: 1.1Juta Peserta BPJS PBI Di Jawa Tengah Dinonaktifkan

Menurutnya, pemahaman yang keliru bisa berdampak langsung pada layanan yang diterima masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram, suarasurabaya.net

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X