Dengan demikian, peserta JKN tidak perlu khawatir. Tidak ada aturan dari BPJS Kesehatan yang membatasi rawat inap hanya tiga hari.
Lamanya pasien dirawat tetap ditentukan oleh tim medis berdasarkan kebutuhan medisnya. Isu yang beredar hanyalah kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak benar.
Sebagai peserta, penting untuk mengetahui hak dan prosedur yang berlaku. Jika mengalami pelayanan yang tidak sesuai, jangan ragu untuk menggunakan saluran pengaduan resmi yang telah disediakan BPJS Kesehatan.***
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan BPI Tiba-Tiba Dinonaktifkan. Ini Penjelasannya
1.1Juta Peserta BPJS PBI Di Jawa Tengah Dinonaktifkan
84.805 Peserta BPJS PBI di Bandung Barat Dinonaktifkan
BPJS dan DPRD Surabaya Luruskan Simpang Siur Mengenai 144 Penyakit
Ini Dia 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan