SURATDOKTER.com - Baru-baru ini, muncul kekhawatiran mengenai dugaan pembatasan durasi rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa peserta hanya diperbolehkan menjalani rawat inap maksimal 3 hari, baik kondisi pasien sudah sembuh ataupun belum. Namun, benarkah klaim ini sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan?
Sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan adalah Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs).
Dalam sistem ini, biaya klaim rumah sakit dihitung berdasarkan paket diagnosis dan prosedur penyakit pasien. Dengan kata lain, berapapun lama durasi rawat inap atau kondisi pasien, rumah sakit menerima pembayaran yang sama sesuai kategori diagnosis pasien.
Baca Juga: Benarkah BPJS Akan Membatasi Pemberian Obat Hanya Untuk 3 Hari?
Sistem ini bertujuan untuk mengatur biaya secara rasional, meningkatkan kualitas pelayanan, menciptakan keadilan, dan mencegah penyalahgunaan fasilitas kesehatan.
Namun, beberapa pihak menilai sistem ini menimbulkan kendala, terutama pada kasus pasien dengan kondisi berbeda meski memiliki diagnosis serupa.
Sebuah akun media sosial menyebutkan bahwa pasien dengan diagnosis usus buntu, misalnya, bisa memiliki kondisi yang berbeda.
Ada pasien yang langsung pulih setelah operasi, tetapi ada pula yang harus dirawat intensif karena komplikasi, seperti infeksi yang membutuhkan penanganan di ICU. Masalahnya, biaya perawatan yang berbeda ini tetap dibayar dengan jumlah yang sama oleh BPJS Kesehatan.
Menanggapi isu ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi durasi rawat inap peserta JKN.
Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN yang menjamin kenyamanan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta tanpa diskriminasi. Dalam janji tersebut, salah satu poin pentingnya adalah tidak adanya batasan hari rawat inap.
Durasi rawat inap, lanjut Rizzky, sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis pasien berdasarkan keputusan dokter penanggung jawab. Apabila dokter menyatakan kondisi pasien sudah stabil atau penyakitnya terkendali, maka pasien dapat dipulangkan.
Baca Juga: Tahun 2025, BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan Iuran: Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Namun, jika dokter menilai pasien masih membutuhkan perawatan, rawat inap akan diperpanjang sesuai kebutuhan medisnya.
Artikel Terkait
Muncul Tulisan Denda Pelayanan Pada Akun BPJS Kesehatan Anda? Ini Artinya!
BPJS Kesehatan Lakukan Uji Coba Konsultasi Kesehatan Online Lewat Video
Banyaknya Warga Indonesia Kena Penyakit Kronis Bikin BPJS Kesehatan Diperkirakan Gagal Bayar Tahun 2026
BPJS Kesehatan Diperkirakan Gagal Bayar Tahun 2026 : Berikut Sejumlah Solusi Alternatifnya
Tahun 2025, BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan Iuran: Apa Dampaknya bagi Masyarakat?