• Senin, 22 Desember 2025

Benarkan Rawat Inap di Rumah Sakit Menggunakan BPJS, Sembuh Atau Tidak Dibatasi Hanya Boleh 3 Hari?

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB
ilustrasi bpjs (Retia Kartika Dewi  )
ilustrasi bpjs (Retia Kartika Dewi )

Meskipun demikian, ada laporan bahwa beberapa rumah sakit diduga membatasi durasi rawat inap untuk menghindari kerugian akibat sistem INA-CBGs.

Dugaan ini seringkali memunculkan ketidakpuasan dari peserta JKN, yang merasa pelayanan tidak maksimal. Rizzky mengimbau agar peserta melaporkan segala bentuk ketidaksesuaian pelayanan kepada BPJS Kesehatan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan care center 165 atau melalui petugas BPJS Satu! yang bertugas di rumah sakit. Informasi mengenai petugas ini biasanya terpampang di area publik rumah sakit, lengkap dengan nama, foto, dan nomor kontaknya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, juga menjelaskan bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi.

Bentuk sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pemutusan kerja sama. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya tambahan dari pasien BPJS Kesehatan selama perawatan sesuai ketentuan dan kelas peserta.

Pada akhirnya, sistem INA-CBGs dirancang untuk memastikan pemerataan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Banyaknya Warga Indonesia Kena Penyakit Kronis Bikin BPJS Kesehatan Diperkirakan Gagal Bayar Tahun 2026

Namun, penerapannya di lapangan memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran oleh fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit diharapkan terus bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga transparansi.

Isu mengenai durasi rawat inap yang dibatasi hanya tiga hari tampaknya lebih disebabkan oleh kesalahpahaman atau kebijakan teknis yang tidak sesuai di beberapa fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu, penting bagi peserta JKN untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta aktif melapor apabila menemukan kendala dalam pelayanan. Dengan dukungan semua pihak, sistem JKN yang ada dapat terus diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat secara optimal.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X