Dengan memahami daftar penyakit ini, peserta BPJS diharapkan dapat lebih siap dan tidak panik ketika menghadapi situasi darurat.
Peserta juga diimbau untuk selalu berkomunikasi dengan petugas kesehatan di FKTP agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai prosedur pengobatan.
Daftar 144 penyakit yang harus ditangani di FKTP menunjukkan pentingnya peran fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penanganan yang tepat, efisien, dan sesuai dengan kapasitas fasilitas kesehatan.
Dengan memahami aturan ini, peserta BPJS dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan merasa lebih percaya diri dalam menghadapi berbagai kondisi medis.***
Artikel Terkait
Banyaknya Warga Indonesia Kena Penyakit Kronis Bikin BPJS Kesehatan Diperkirakan Gagal Bayar Tahun 2026
BPJS Kesehatan Diperkirakan Gagal Bayar Tahun 2026 : Berikut Sejumlah Solusi Alternatifnya
Tahun 2025, BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan Iuran: Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Benarkah BPJS Akan Membatasi Pemberian Obat Hanya Untuk 3 Hari?
Benarkan Rawat Inap di Rumah Sakit Menggunakan BPJS, Sembuh Atau Tidak Dibatasi Hanya Boleh 3 Hari?