• Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Aturan BPJS Terbaru Tidak Akan Mengcover Penyakit Lambung Jika ke IGD? Ini Penjelasannya

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 12:13 WIB
Ilustrasi terkena penyakit lambung
Ilustrasi terkena penyakit lambung

Sebaliknya, jika kondisi pasien tidak masuk dalam kategori gawat darurat, maka pasien akan diarahkan untuk mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan di IGD tetap difokuskan pada pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.

Bagaimana dengan Penyakit Asam Lambung?

Penyakit asam lambung atau GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) memang termasuk dalam daftar penyakit yang seharusnya ditangani di FKTP.

Namun, dalam kondisi tertentu, penyakit ini bisa berkembang menjadi situasi darurat. Jika pasien mengalami gejala berat seperti nyeri dada yang sangat hebat, sesak napas, atau muntah darah, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai gawat darurat dan berhak mendapatkan layanan IGD dengan jaminan BPJS Kesehatan.

Namun, jika pasien hanya mengalami gejala ringan atau kronis yang masih bisa ditangani dengan pengobatan rawat jalan, maka dokter mungkin akan menyarankan untuk mendapatkan perawatan di FKTP terlebih dahulu.

Informasi yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pengobatan penyakit asam lambung di IGD sebenarnya tidak sepenuhnya benar.

BPJS Kesehatan tetap menanggung pengobatan di IGD jika kondisi pasien dinilai sebagai gawat darurat oleh dokter.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jika mengalami gejala ringan, sebaiknya pasien memanfaatkan layanan di FKTP terlebih dahulu.

Namun, jika kondisi memburuk dan memenuhi kriteria gawat darurat, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan di IGD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram, kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X