SURATDOKTER.com - Banyak yang sering menanyakan tentang bagaimana cara melaporkan kepesertaan BPJS Kesehatan apabila peserta atau pemilik kartu sudah meninggal dunia.
Walau terkesan sepele, namun hal ini tentunya akan sangat mengganjal jika tidak segera diselesaikan.
Tanpa banyak diketahui, sebenarnya pelaporan kepesertaan bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia ini menyimpa banyak tujuan dan manfaat.
Baca Juga: Kenapa Wanita Lebih Suka Makan Pedas? Ketahui Manfaat dan Dampaknya
Berikut penjelasannya.
Tujuan dan Manfaat Dilakukannya Pelaporan bagi Peserta BPJS yang Sudah Meninggal Dunia
1. Pencegahan Penyalahgunaan
Melaporkan kematian peserta BPJS membantu mencegah penyalahgunaan program jaminan sosial.
Dengan mengetahui bahwa seorang peserta telah meninggal, BPJS dapat menghentikan pemberian manfaat yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Baca Juga: Mengenal Gangguan Kepribadian Paranoid, Ada Tips untuk Mengatasinya Lho!
2. Penghentian Pembayaran Iuran
Salah satu manfaat dan tujuan terbesar dari adanya pelaporan ini yaitu dapat memungkinkan penghentian pembayaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta atau keluarganya.
Hal ini penting agar tidak terjadi pembayaran yang tidak perlu, serta mencegah terjadinya tunggakan atau masalah administrasi di kemudian hari.
3. Pemberian Hak Waris
Tujuan yang ketiga, pihak BPJS dapat memberikan hak-hak waris kepada keluarga yang ditinggalkan.
Ini bisa berupa santunan kematian atau manfaat lain yang sesuai dengan program jaminan sosial yang dimiliki oleh peserta.
Baca Juga: 5 Cara Jitu Meningkatkan IQ pada Anak, Apa Saja?
4. Pencatatan Data
Pelaporan kematian ini tentunya berguna untuk pembaharuan data pusat BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
Syarat dan Cara Pindah Rujukan BPJS Kesehatan
3 Klaim Penyakit Terbesar BPJS Kesehatan: Ketahui Penyebabnya dan Cara Menjaga Kesehatan
Apa Saja yang Membedakan Tingkatan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3?
Kenapa Pelayanan Menggunakan BPJS Tidak Cepat? Yuk Intip Prosedur Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan!
BPJS Kesehatan Jarang Dipakai, Apakah Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya!
Aturan Baru BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui dan Dampaknya
Layanan Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Pakai Ambulans!