• Senin, 22 Desember 2025

Cara Melaporkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Pemilik Sudah Meninggal Dunia

Photo Author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 22:20 WIB
Cara Urus dan Lapor Kepesertaan BPJS jika Pemilik Meninggal Dunia (twitter/@Beritabaruco)
Cara Urus dan Lapor Kepesertaan BPJS jika Pemilik Meninggal Dunia (twitter/@Beritabaruco)

Pencatatan tersebut dapat digunakan sebagai perencanaan program lanjutan, pembaharuan statistik, hingga proses evaluasi kebijakan.

Cara Melaporkan Peserta BPJS Kesehatan yang Sudah Meninggal Dunia

Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk melakukan laporan ke pihak BPJS Kesehatan bagi peserta yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Sosiopat dan Psikopat, Apa yang Membedakannya? Simak di Sini!

1. Peserta PPU

Jika peserta merupakan PPU penyelenggaraan negara, laporan peserta yang meninggal harus disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Namun, bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan ini bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan membawa syarat:

  • Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan.
  • Kartu identitas Peserta dan BPJS.

Baca Juga: Fomo Rasa Takut Ketinggalan Momen, Ternyata Memiliki Dampak yang Buruk Bagi Kesehatan Mental

2. Peserta PBI 

Bagi peserta PBI, ahli waris harus membawa syarat sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari faskes/kelurahan/desa.
  • Kartu identitas.
  • Kartu BPJS.

3. Peserta Mandiri

Untuk peserta mandiri, berikut ini persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan.
  • Kartu identitas Peserta.
  • Kartu BPJS.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bukti pembayaran iuran.

Cara Melaporkan Peserta yang Sudah Meninggal Lewat Pandawa

Melaporkan kepesertaan bagi pemilik kartu BPJS yang sudah meninggal dunia tidak hanya dapat dilakukan melalui offline, namun juga online.

Laporan ini dapat dilakukan melalui WhatsApp ke Pandawa.

Adapun nomor Pandawa yang bisa dihubungi 08118165165.

Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Overthinking untuk Mendapatkan Ketenangan Jiwa dan Kehidupan yang Lebih Damai

itulah berbagai cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemiliknya yang sudah meninggal dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: bekasikab.go.id, Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X