• Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kesehatan Jarang Dipakai, Apakah Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 22:45 WIB
Bpjs kesehatan jarang dipakai, apakah bisa dicairkan? (twitter/@BPJSKesehatanRI)
Bpjs kesehatan jarang dipakai, apakah bisa dicairkan? (twitter/@BPJSKesehatanRI)

Suratdokter.com-BPJS merupakan akses pelayanan kesehatan yang oleh pemerintah untuk mensejahterakan warganya.

Para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Dengan begitu peserta berhak mendapat jaminan kesehatan yang digunakan untuk berobat.

Namun ada beberapa orang yang tidak memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk pengobatan dan apa itu bisa dicairkan?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang telah dirubah menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020, setiap penduduk Indonesia wajib mengikuti program jaminan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah.

Setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran perbulannya. Besaran iuran sesuai dengan tipe kelas yang diikuti.

Dengan membayar BPJS kesehatan setiap bulannya, maka peserta mau sakit atau tidak BPJS Kesehatan pesertanya tetap berlaku.

Baca Juga: Menggunakan Fasilitas BPJS di Kota yang Berbeda, Apakah Boleh?

Ketika seseorang pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, terdapat hak dan kewajiban yang harus diingat dan tidak terpenuhi dengan membayar iuran setiap perbulan.

Namun jika seseorang ingin keluar dari keanggotaan, maka hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja dikarenakan ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi terlebih dahulu mulai dari pindah kewarganegaraan atau meninggal dunia.

BPJS Kesehatan Jarang Dipakai, Apakah Bisa Dicairkan?

Ada sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan adalah apabila selalu membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulannya dan tidak pernah sakit apakah iuran tersebut bisa dicairkan.

Kemudian para anggota yang membayar iuran berhak menerima jaminan kesehatan sakit maupun tidak sakit.

Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap berlaku seperti yang seharusnya. Maka dari itu, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tentu tidak bisa dicairkan.

Hal tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong.

Maksudnya adalah jika iuran yang selama ini selalu dibayarkan tetapi jarang terpakai atau tidak diklaim, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk menolong peserta BPJS Kesehatan yang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X