SURATDOKTER.com - Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mendapat perawatan di rumah sakit ternyata bisa melakukan naik kelas ruang perawatan.
Namun naik kelas ruang perawatan hanya bisa dilakukan selain peserta Kelas III.
Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Beserta Biayanya
Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mendapat perawatan biasanya akan mendapat perawatan sesuai dengan kelasnya.
Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran BPJS beserta Caranya
Hal itu dilakukan sesuai dengan biaya iuran yang biasa dikeluarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Namun ternyata, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan naik kelas perawatan dari kelasnya sampai ke kelas VIP/VVIP. Tentunya dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Syarat dan ketentuan yang paling utama adalah apabila peserta dianggap mampu untuk membayar biaya tambahan.
Pada Peraturan Pemerintah Kesehatan No. 51 Th. 2018 mengenai Urun dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dijelaskan bahwa peserta yang ingin melakukan naik kelas perawatan dari haknya di rumah sakit (termasuk rawat jalan eksekutif) akan dikenakan selisih biaya.
Selisih biaya yang dimaksud di sini adalah biaya akibat peningkatan layanan. Peserta BPJS Kesehatan yang naik kelas perawatan pun harus membayar sendiri selisih biaya tersebut.
Naik kelas perawatan yang dimaksud di sini adalah kelas rawat inap dan kelas rawat jalan.
Jadi, berapa biaya yang dikenakan? Biaya yang harus dibayar adalah biaya selisih antara tarif INA-CBG (Indonesian-Case Based Groups) kelas yang lebih tinggi dengan tarif INA-CBG kelas peserta BPJS Kesehatan yang sebenarnya.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Beserta Syaratnya
Misalnya Bapak Budi adalah peserta BPJS Kesehatan Kelas II yang ingin naik kelas perawatan ke Kelas I di rumah sakit di wilayahnya, maka biaya selisih yang harus dibayarnya adalah:
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Sudah Tidak Aktif ? Ini Cara dan Syarat Mengaktifkannya
Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayarkan? Berikut Penjelasannya
Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak Lewat Online
Cara Cek Tagihan BPJS beserta Iurannya
Apakah Pengobatan HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Selengkapnya Berikut