• Senin, 22 Desember 2025

Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Beserta Biayanya, Ternyata Peserta PBI Tidak Boleh!

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 14:13 WIB
Ilustrasi  kelas perawatan BPJS Kesehatan  (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi kelas perawatan BPJS Kesehatan (Pexels/Pixabay)

SURATDOKTER.com - Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mendapat perawatan di rumah sakit ternyata bisa melakukan naik kelas ruang perawatan.

Namun naik kelas ruang perawatan hanya bisa dilakukan selain peserta Kelas III.

Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Beserta Biayanya

Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mendapat perawatan biasanya akan mendapat perawatan sesuai dengan kelasnya.

Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran BPJS beserta Caranya

Hal itu dilakukan sesuai dengan biaya iuran yang biasa dikeluarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Namun ternyata, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan naik kelas perawatan dari kelasnya sampai ke kelas VIP/VVIP. Tentunya dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Syarat dan ketentuan yang paling utama adalah apabila peserta dianggap mampu untuk membayar biaya tambahan.

Pada Peraturan Pemerintah Kesehatan No. 51 Th. 2018 mengenai Urun dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dijelaskan bahwa peserta yang ingin melakukan naik kelas perawatan dari haknya di rumah sakit (termasuk rawat jalan eksekutif) akan dikenakan selisih biaya.

Selisih biaya yang dimaksud di sini adalah biaya akibat peningkatan layanan. Peserta BPJS Kesehatan yang naik kelas perawatan pun harus membayar sendiri selisih biaya tersebut.

Naik kelas perawatan yang dimaksud di sini adalah kelas rawat inap dan kelas rawat jalan.

Jadi, berapa biaya yang dikenakan? Biaya yang harus dibayar adalah biaya selisih antara tarif INA-CBG (Indonesian-Case Based Groups) kelas yang lebih tinggi dengan tarif INA-CBG kelas peserta BPJS Kesehatan yang sebenarnya.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Beserta Syaratnya

Misalnya Bapak Budi adalah peserta BPJS Kesehatan Kelas II yang ingin naik kelas perawatan ke Kelas I di rumah sakit di wilayahnya, maka biaya selisih yang harus dibayarnya adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X