• Senin, 22 Desember 2025

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Beserta Syaratnya

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:02 WIB
Ilustrasi. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Beserta Syaratnya.  (freepik.com/onlyyouqj)
Ilustrasi. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Beserta Syaratnya. (freepik.com/onlyyouqj)

SURATDOKTER.com - Seluruh warga negara Indonesia, termasuk bayi baru lahir, diharuskan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Orangtua yang baru saja mempunyai bayi, wajib paham cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan. 

Mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan mempunyai banyak manfaat, diantaranya untuk keperluan pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, hingga rawat inap. 

Baca Juga: Langkah Mudah USG di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan, Cukup Siapkan Dokumen Berikut

Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan harus didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahirannya.

Lalu apa saja syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir?

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Dilansir suratdokter dari laman BPJS Kesehatan, berikut sejumlah syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir:

  • Kartu BPJS Kesehatan milik Ibu
  • KTP kedua orang tua
  • Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan oleh bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan 
  • Bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk mempunyai NIK yang terdaftar pada Dukcapil

Pendaftaran Bayi Baru Lahir Berdasarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Persyaratan pendaftaran BPJS bayi baru lahir berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan orang tua.

Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) 

Bayi dari ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dan dilaksanakan melalui dinas kesehatan/dinas sosial kabupaten/kota.

Kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Bagi bayi yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maka anak pertama hingga ketiga bisa didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan akan langsung aktif sesuai status keaktifan orang tua.

Pendaftaran bagi bayi baru lahir yang orang tuanya peserta PPU dapat dilakukan secara bersama-sama melalui instansi atau badan usaha. 

Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP (Bukan Pekerja)

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir yang orangtuanya merupakan peserta PBPU dan BP, bila peserta belum melakukan auto debit tabungan, maka harus dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA. 

Selain itu, data bayi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK diperbolehkan melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah lahir. 

Status BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir akan aktif setelah digunakan untuk membayar iuran. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayunda Christina

Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Mengatasi Speech Delay pada Anak

Minggu, 30 November 2025 | 23:31 WIB

10 Hal yang Kamu Warisi Dari Ibumu Secara Genetik

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB

Terpopuler

X