SURATDOKTER.com - Bagi ibu hamil yang ingin melakukan USG kehamilan, tak perlu risau mengenai biaya. Sebab, sekarang ibu bisa melakukan USG di puskesmas.
USG di puskesmas merupakan salah satu prosedur pemeriksaan kehamilan atau antenatal care yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk bisa melakukan USG di puskesmas.
Apa saja syarat untuk melakukan prosedur USG di puskesmas?
Syarat Prosedur USG di Puskesmas
Dalam situs resminya, BPJS Kesehatan juga menyebutkan bahwa proses persalinan ditanggung oleh pihaknya, baik secara normal maupun operasi operasi.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku.
Adapun, syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan sehingga bisa digunakan untuk USG di puskesmas adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan bank, atau rekening koran tiga bulan terakhir.
Setelah mendaftar dan membayar iuran bulanan, ibu hamil sudah bisa menggunakan kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) untuk melakukan USG di puskesmas.
Untuk melakukan pemeriksaan kehamilan, ibu hamil hanya perlu mempersiapkan kartu fisik atau virtual pada aplikasi Mobile JKN, serta data diri lainnya.
Cara Melakukan USG dengan BPJS Kesehatan
Bukan hanya di rumah sakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga berupaya menyediakan pemeriksaan USG di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas.
Baca Juga: 5 Fasilitas Gratis yang Bisa Didapatkan Ibu Hamil di Puskesmas, Bisa Hemat Biaya untuk Lahiran
Untuk memanfaatkan pemeriksaan USG di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan, prosedur yang harus diikuti adalah sebagai berikut.
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, termasuk puskesmas atau klinik mandiri dokter, seperti yang tertera pada kartu JKN-KIS.
- Siapkan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA) serta dokumen asli dan fotokopi dari kartu JKN-KIS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
- Lakukan pendaftaran dan berikan semua dokumen untuk mengonfirmasi hak dalam memperoleh pelayanan pemeriksaan kehamilan.
- Ikuti instruksi petugas untuk persiapan USG di puskesmas, seperti minum air untuk mengisi kandung kemih dan memudahkan pencitraan janin.
- Setelah persiapan selesai, petugas akan mengarahkan ibu hamil untuk melakukan USG kehamilan bersama dokter atau bidan.
- Setelah USG berakhir, dokter atau bidan akan memberikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan USG dan rekomendasi yang dibutuhkan.
FKTP juga dapat memberikan rujukan apabila ibu hamil membutuhkan perawatan dengan spesialis yang hanya dapat diberikan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
USG yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Manfaat BPJS bagi ibu hamil melalui program JKN-KIS ini menanggung pelayanan kesehatan masa hamil (antenatal care) sebanyak enam kali, termasuk dua kali pemeriksaan USG.
Artikel Terkait
Benarkah Pencabutan Gigi Atas Pengaruhi Kesehatan Mata? Simak Faktanya
Mengenal Tipe Kepribadian dari Bentuk dan Warna Lipstik Favorit
Tragedi Ratusan Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, Kenali Apa Itu Kelelahan Ekstrem dan Bagaimana Cara Mencegahnya