SURATDOKTER.com - Semakin banyak yang menggunakan layanan BPJS kesehatan, membuat pihak manajemen BPJS menerapkan aturan baru BPJS kesehatan.
Kebijakan baru itu dimaksudkan agar mempermudah pengguna serta memaksimalkan pelayanan. Bagaimana aturannya?
Aturan Baru BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui
BPJS memiliki sejumlah aturan yang harus diterapkan. Penetapan aturan baru BPJS kesehatan itu dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Telat Bayar BPJS Dikenakan Denda? Simak Penjelasannya
Beberapa aturan terbaru yang wajib diketahui seperti:
1. Kartu BPJS kesehatan merupakan kartu wajib bagi seluruh anggota keluarga.
Keanggotaan BPJS kesehatan diwajibkan bagi seluruh rakyat indonesia tidak terkecuali.
Anggota keluarga dari ayah, ibu, dan anak-anak diwajibkan untuk memiliki kartu keanggotaan BPJS kesehatan.
Tujuan aturan ini adalah agar setiap anggota keluarga bisa terlindungi.
Hal ini sesuai dengan peraturan presiden no 4 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap anggota keluarga dalam 1 kartu keluarga diharuskan untuk memiliki perlindungan dari BPJS kesehatan.
2. Bagi pendaftar baru, kartu akan aktif setelah 14 hari
Bagi yang baru mendaftarkan diri dalam keanggotaan BPJS kesehatan, kartu tidak dapat langsung digunakan.
Memerlukan waktu selama 14 hari kerja setelah kartu BPJS didaftarkan. Hal ini untuk mencegah anggota baru yang hanya akan memanfaatkan BPJS ketika masuk RS.
Hal ini banyak terjadi dalam masyarakat. Oleh karenanya manajemen menetapkan batas waktu untuk penggunaan kartu BPJS kesehatan.
3. Bayi dalam kandungan bisa langsung didaftarkan ke BPJS kesehatan
Bagi ibu hamil yang sudah memiliki kartu BPJS, bisa langsung didaftarkan ke BPJS.
Sebab, ketika melahirkan perlakuan medis untuk bayi sudah bisa dimanfaatkan.
Artikel Terkait
Telat Bayar BPJS Dikenakan Denda? Simak Penjelasannya
Apa Saja Program BPJS? Berikut Jenis Layanan dan Jaminan Pensiun BPJS
BPJS Kesehatan, Benarkah Menjadi Solusi Ketika Sedang Butuh Pengobatan?
Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Beserta Biayanya, Ternyata Peserta PBI Tidak Boleh!
5 Keuntungan BPJS Kesehatan Bagi Pesertanya, Nomor 3 Relate Banget!