• Senin, 22 Desember 2025

Layanan Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Pakai Ambulans!

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 22:25 WIB
layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan (Freepik/pressfoto)
layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan (Freepik/pressfoto)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan medis tanpa batasan usia, status ekonomi, dan status sosial. Masyarakat Indonesia wajib memiliki dan menjadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang JKN.

Dengan ditanggung BPJS kesehatan, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam mengakses fasilitas layanan medis yang bisa digunakan seumur hidup. 

Layanan Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan medis yang mencakup sebagai berikut.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama biasa disebut dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). PKTP bersifat primer atau non spesialistik.

Baca Juga: Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI yang Wajib Diketahui, Mulai Pendaftaran hingga Fasilitas Kesehatan

Pelayanan tingkat pertama ini diberikan oleh Puskesmas atau yang setara, praktik dokter dan dokter gigi mandiri, klinik, fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D pertama atau yang setara, dan faskes penunjang seperti apotek serta laboratorium.

Pelayanan FKTP ini menanggung layanan medis umum seperti sebagai berikut.

  1. skrining kesehatan
  2. imunisasi rutin
  3. KB (Keluarga Berencana)
  4. konsultasi dengan dokter, bidan, dan perawat
  5. tindakan medis umum, baik bedah maupun nonbedah
  6. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  7. pemeriksaan penunjang dengan cek laboratorium atau EKG
  8. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  9. transfusi darah
  10. rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama

Baca Juga: Cara Mendaftar Rawat Inap Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Perlu Kamu Ketahui!

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan merupakan layanan medis yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.

Pelayanan tersebut diberikan oleh rumah sakit umum pemerintah dan swasta, rumah sakit khusus, dan faskes penunjang seperti apotek, optik, serta laboratorium.

Untuk mendapatkan pelayanan tingkat lanjutan, peserta BPJS perlu meminta rujukan kepada FKTP yang terdaftar sesuai dengan prosedur. 

Layanan medis rujukan tingkat lanjutan ini terdiri atas sebagai berikut.

  1. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di UGD
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dengan dokter spesialis dan subspesialis
  3. tindakan medis spesialistik bedah dan nonbedah.
  4. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  5. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi, dan lainnya)
  6. rehabilitasi medis
  7. pelayanan darah, misalnya penyediaan kantong darah
  8. perawatan inap non intensif dan intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
  9. pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum 
  10. pengurusan jenazah pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (tidak termasuk peti dan mobil jenazah).

3. Persalinan

Persalinan ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan. Namun, layanan medis yang ditanggung hanya sampai pada anak ketiga. Pelayanan yang diberikan tidak melihat anak dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

Baca Juga: Barang Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Menjelang Persalinan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X