SURATDOKTER.com - Sering sekali orang mengabaikan kesehatan mulut dan gigi. Dan hal ini dikarena terkendala dengan biaya yang cukup mahal, terkadang orang menjadi malas sehingga mengabaikannya.
Kini perawatan gigi sudah ditanggung oleh BPJS kesehatan sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2014 pasal 52 ayat 1 yang berisi:
1. Administrasi Pelayanan
Terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses pelayanan kesehatan.
2. Pemeriksaaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Peserta dapat melakukan pemeriksaan medis dan konsultasi medis sesuai indikasi di faskes tingkat pertama dan faskes tingkat lanjut jika diperlukan.
3. Premedikasi
Pengobatan awal sebelum adanya tindakan dengan pemberian analgetik dan antibiotik.
4. Kegawatdaruratan oro dental
Kondisi serius yang terjadi pada gigi maupun mulut sehingga diperlukannya tindakan medis agar tidak memperburuk keadaan.
5. Pencabutan gigi sulung (topical, infiltrasi)
Peserta dapat melakukan tindakan pencabutan gigi sulung di faskes pertama.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Artikel Terkait
12 Minyak Esensial untuk Bayi, Dapat Digunakan untuk SesiPijat dan Terapi Ibu
Mengetahui Apa itu Endometriosis, Penyebab, hingga Cara Mengobatinya
Rekomendasi Menu Makanan Diet saat Puasa ayyamul bidh Februari 2024, Sehat, Mudah dan Mengenyangkan
Benarkah Sering Menggunakan Headset Memiliki Dampak yang Buruk Bagi Pendengaran?
Perbedaan Angin Puting Beliung dan Tornado dari Bentuk, Ukuran dan Istilahnya
Kartika Putri Alami Luka di Wajah dan Mulut, sang Artis Lakukan Suntik Eksosom dan Kartikosteroid, inilah Manfaat Stem Cell Bagi Tubuh!
Flu dan Batuk Tidak Kunjung Sembuh Padahal Sudah Minum Obat, Ketahui Penyebab dan Cara Menyembuhkannya!
Vincent Rompies Diperiksa Terkait Kasus Anak Sulungnya, Netizen : Bagaimana dengan Orang Tua Anak Lain?