• Senin, 22 Desember 2025

Vincent Rompies Diperiksa Terkait Kasus Anak Sulungnya, Netizen : Bagaimana dengan Orang Tua Anak Lain?

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 10:46 WIB
Pemeriksaan Vincent Rompies (Instagram/Lambe_turah)
Pemeriksaan Vincent Rompies (Instagram/Lambe_turah)

SURATDOKTER.com – Sudah hampir satu pekan, kasus perundungan di sekolah SMA Binus School Serpong yang diduga anak sulung Vincent Rompies masih dalam tahap pemeriksaan.

Polisi menetapkan status kasus dugaan perundungan ini ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini polisi menetapkan kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penjelasan Kasus Perundungan Menurut Undang-Undang KUHP

Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sekarang menjadi Pasal 170 KUHP,” penjelasan dari Iptu Wendi selaku Kasi Humas Polres Tangerang Selatan.

Dikutip dari UU KUHP Pasal 170 KUHP, mengatur tentang :

Ayat 1

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Ayat 2

“Yang bersalah diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
    2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
    3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."

Baca Juga: Ramai Di Sosmed Anak Sulung Vincent Rompies Menjadi Pelaku Bullying, Bagaimana Dampak dan Cara Mengatasinya?

Pemeriksaan Vincent Rompies dan Anak Sulung Legolas Rompies

Pada hari Kamis (22/2/2024), Vincen Rompies menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan didampingi oleh pengacaranya yaitu Yakup Hasibuan.

Vincent diperiksa dari jam 11:00 WIB hingga delapan jam setelahnya.

Selain di damping oleh pengacara pribadinya. Vincent juga tengah menemati putra sulungnya yaitu Legolas Rompies dalam menjalani proses pemeriksaan untuk mengahadap ke penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: pikiran rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X