BPJS kesehatan dapat menghubungi 165, Asisten JKN Chika (08118750400), pandawa (08118165165), atau media sosialnya.
-
Iuran penerimanya
Peserta BPJS kesehatan penerima upah membayar 5% upah (4% dibayar tempat kerja dan 1% peserta), sementara bukan penerima upah dan penerima mandiri membayar 150.000/orang/bulan (kelas I), 100.000/orang/bulan (kelas II), dan 35.000/orang/bulan (kelas III + subsidi 7000).
Sistem iuran BPJS ketenagakerjaan dibagi menjadi 3 yakni jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan kematian.***
Artikel Terkait
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung di Kantor Cabang. Berikut Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan secara Online maupun Offline
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan NIK
Cara Mendapat Rujukan Puskesmas ke Rumah Sakit untuk Pasien BPJS
Perbandingan Fasilitas bagi Peserta PBI dan Non-PBI di BPJS Kesehatan