SURATDOKTER.com - Salah satu kendala yang biasa dialami oleh peserta BPJS yaitu iuran BPJS Kesehatan telah dibayarkan, tetapi masih ada tagihan.
Alhasil, kendala ini menimbulkan tagihan iuran BPJS Kesehatan terbayar sebanyak 2 kali. Hal ini sangat merugikan para peserta BPJS.
Lantas, bagaimana solusinya jika Anda terlanjur membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 2 kali? Berikut penjelasan selengkapnya.
Penyebab BPJS Kesehatan Terbayar 2 Kali
Ada beberapa alasan mengapa pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dua kali, antara lain:
1. Kesalahan Manusia
Kemungkinan penyebab lainnya adalah kesalahan manusia selama proses pembayaran. Misalnya, peserta BPJS tidak sengaja melakukan dua kali pembayaran.
2. Kesalahan Sistem
Bisa jadi terdapat masalah teknis atau malfungsi pada sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dapat menyebabkan terjadinya duplikasi pembayaran.
Duplikasi data, kegagalan sistem saat pencatatan pembayaran, atau masalah teknis serupa lainnya juga dapat menyebabkan hal ini.
3. Keterlambatan Pemrosesan
Terkadang, sistem BPJS Kesehatan tidak langsung memproses pembayaran.
Alhasil, peserta BPJS melakukan pembayaran kedua untuk menjaga keikutsertaannya tetap aktif ketika mereka tidak menerima konfirmasi pembayaran dalam jangka waktu yang seharusnya.
Baca Juga: Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Pap Smear Pakai BPJS Kesehatan?
Alasan dan Syarat Pengembalian Kelebihan Iuran BPJS
Menurut BPJS Kesehatan, pembayaran autodebit yang diterima lebih dari satu kali dalam satu bulan akan ditambahkan ke sisa saldo dan digunakan untuk membayar iuran bulan berikutnya.
Namun, peserta dapat melakukan rekonsiliasi atau penyesuaian tagihan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan setempat jika masih otomatis dipotong dua kali dengan memberikan bukti pembayaran.
Anda dapat meminta pengembalian uang iuran BPJS Kesehatan dengan alasan berikut:
- Iuran yang dibayarkan secara berlebihan oleh peserta atau pemberi kerja
- Kelebihan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah bagi PBPU/BP Pemerintah Daerah
- peserta tersebut meninggal dunia
- Keanggotaan ganda
- Rekening pembayaran salah
- Kesalahan yang dicatat oleh Bank atau PPOB
- Virtual Account salah
Pengajuan pengembalian iuran paling lambat lima belas hari setelah tanggal pengajuan disampaikan ke BPJS Kesehatan
Artikel Terkait
Konsultasi ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dan Layanan yang Diperoleh
Aplikasi Pandawa BPJS Apa Saja Yang Bisa Dilakukannya Mari Cari Tahu Informasi Lengkapnya!
HFIS BPJS Kesehatan: Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakannya
Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Pap Smear Pakai BPJS Kesehatan?
Ketahui Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO, Website dan SMS beserta Manfaatnya