• Senin, 22 Desember 2025

Tidak Sengaja Membayar Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali dalam Sebulan? Begini Cara Menanganinya!

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 20:56 WIB
Ilustrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan (pexels.com/@anete-lusina)
Ilustrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan (pexels.com/@anete-lusina)

SURATDOKTER.com - Salah satu kendala yang biasa dialami oleh peserta BPJS yaitu iuran BPJS Kesehatan telah dibayarkan, tetapi masih ada tagihan.

Alhasil, kendala ini menimbulkan tagihan iuran BPJS Kesehatan terbayar sebanyak 2 kali. Hal ini sangat merugikan para peserta BPJS.

Lantas, bagaimana solusinya jika Anda terlanjur membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 2 kali? Berikut penjelasan selengkapnya.

Penyebab BPJS Kesehatan Terbayar 2 Kali

Ada beberapa alasan mengapa pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dua kali, antara lain:

1. Kesalahan Manusia

Kemungkinan penyebab lainnya adalah kesalahan manusia selama proses pembayaran. Misalnya, peserta BPJS tidak sengaja melakukan dua kali pembayaran.

2. Kesalahan Sistem

Bisa jadi terdapat masalah teknis atau malfungsi pada sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dapat menyebabkan terjadinya duplikasi pembayaran.

Duplikasi data, kegagalan sistem saat pencatatan pembayaran, atau masalah teknis serupa lainnya juga dapat menyebabkan hal ini.

3. Keterlambatan Pemrosesan

Terkadang, sistem BPJS Kesehatan tidak langsung memproses pembayaran.

Alhasil, peserta BPJS melakukan pembayaran kedua untuk menjaga keikutsertaannya tetap aktif ketika mereka tidak menerima konfirmasi pembayaran dalam jangka waktu yang seharusnya.

Baca Juga: Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Pap Smear Pakai BPJS Kesehatan?

Alasan dan Syarat Pengembalian Kelebihan Iuran BPJS

Menurut BPJS Kesehatan, pembayaran autodebit yang diterima lebih dari satu kali dalam satu bulan akan ditambahkan ke sisa saldo dan digunakan untuk membayar iuran bulan berikutnya.

Namun, peserta dapat melakukan rekonsiliasi atau penyesuaian tagihan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan setempat jika masih otomatis dipotong dua kali dengan memberikan bukti pembayaran.

Anda dapat meminta pengembalian uang iuran BPJS Kesehatan dengan alasan berikut:

  • Iuran yang dibayarkan secara berlebihan oleh peserta atau pemberi kerja
  • Kelebihan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah bagi PBPU/BP Pemerintah Daerah
  • peserta tersebut meninggal dunia
  • Keanggotaan ganda
  • Rekening pembayaran salah
  • Kesalahan yang dicatat oleh Bank atau PPOB
  • Virtual Account salah

Pengajuan pengembalian iuran paling lambat lima belas hari setelah tanggal pengajuan disampaikan ke BPJS Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X