• Senin, 22 Desember 2025

Konsultasi ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dan Layanan yang Diperoleh

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 22:08 WIB
konsultasi ke psikiater dengan BPJS kesehatan (Freepik/rawpixel.com)
konsultasi ke psikiater dengan BPJS kesehatan (Freepik/rawpixel.com)

 

SURATDOKTER.com - Masyarakat yang memiliki gangguan mental bisa melakukan konsultasi ke psikiater dengan BPJS kesehatan.

Konsultasi ke psikiater dengan BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat karena tidak dipungut biaya apapun.

Sebelum itu, simak terlebih dahulu prosedur dan layanan apa saja yang diperoleh ketika konsultasi ke psikiater dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kapan Butuh ke Psikiater demi Kesehatan Mental?

Prosedur Konsultasi ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan

Beberapa berkas persyaratan yang diperlukan untuk melakukan konsultasi adalah sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Hasil diagnosis dokter.
  • Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut apabila dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Berobat ke Dokter Kulit Menggunakan BPJS Kesehatan, Gratis Begini Prosedurnya!

Kemudian, tahapan prosedur konsultasi adalah sebagai berikut: 

  1. Kunjungi faskes tingkat 1 yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan pastikan faskes tersebut memiliki Poli Jiwa.
  2. Daftar dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa dan lakukan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
  3. Jika FKTP tidak memiliki layanan psikolog atau psikiater, maka peserta dapat mendaftar ke Poli Umum. Dokter umum akan memberikan rujukan dari FKTP tersebut ke FKRTL yang memiliki Poli Jiwa.
  4. Daftar ke Poli Jiwa di rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang telah diberikan. Setelah itu, peserta sudah dapat melakukan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
  5. Setelah dilakukan konsultasi dan pemeriksaan untuk memastikan diagnosis, dokter akan memutuskan apakah peserta bisa rawat jalan atau tidak.

Baca Juga: Benarkah Konsultasi Psikolog Mahal? Simak Info Biaya ke Psikolog dan Tanda Kamu Harus Konsultasi ke Psikolog

Dokter akan memberikan obat apabila pengobatan peserta bisa rawat jalan. Jika perlu penanganan lebih lanjut, maka dokter akan merujuk peserta ke faskes tingkat lanjut.

  1. Setelah dilakukan rangkaian pengobatan dan kondisi pasien sudah stabil, dokter spesialis kejiwaan akan memberikan Program Rujuk Balik (PRB).
  2. Peserta bisa melanjutkan pengobatan di faskes tingkat 1 dengan resep dokter spesialis.

Surat rujukan dari faskes 1 tersebut memiliki masa berlaku hingga 3 bulan. Jika masih memerlukan terapi lebih dari tiga bulan, peserta perlu bisa meminta ulang ke faskes tingkat 1 tersebut kembali.

Baca Juga: Mengenal Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan untuk Penderita Penyakit Kronis!

Layanan Fasilitas Kesehatan yang Bisa Diperoleh

Layanan kesehatan yang dapat diperoleh peserta ketika konsultasi ke psikiater dengan BPJS Kesehatan di antaranya adalah:

  • Tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
  • Konseling dan rehabilitasi medis sesuai indikasi dan diagnosis dokter.
  • Obat-obatan yang dibutuhkan seperti risperidone, alproate, clozapine, dan quetiapine.

Baca Juga: Manfaat PCare BPJS Kesehatan bagi Faskes dan Pasien Beserta Cara Penggunaannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X