• Senin, 22 Desember 2025

Mengenal Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan untuk Penderita Penyakit Kronis!

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 08:00 WIB
Program Rujuk Balik (PBR) BPJS kesehatan (Freepik.com/pressfoto)
Program Rujuk Balik (PBR) BPJS kesehatan (Freepik.com/pressfoto)

Suratdokter- BPJS kesehatan merupakan salah satu fondasi utama dalam pelayanan kesehatan Indonesia.

BPJS kesehatan hadir dengan program rujuk balik (PRB) bagi penderita penyakit kronis.

Program rujuk balik (PRB) adalah program dari BPJS kesehatan kepada peserta untuk menjamin kebutuhan berobat penyakit kronis dalam kondisi stabil dan diagnosa tunggal tanpa komplikasi.

Pelayanan yang kesehatan yang akan didapatkan pasien adalah perawatan jangka panjang.

Program ini bertujuan mempermudah peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang menderita penyakit kronis untuk menstabilkan kondisi kesehatan.

Baca Juga: Manfaat PCare BPJS Kesehatan bagi Faskes dan Pasien Beserta Cara Penggunaannya

Berikut diagnosa Program Rujuk Balik (PRB):

  1. Diabetes melitus
  2. Jantung
  3. Asma
  4. penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
  5. Skizofrenia
  6. Stroke
  7. Sindroma Lupus Eritematosus
  8. Epilepsi
  9. Hipertensi

Pasien yang memiliki diagnosa penyakit di atas berhak mendapatkan pelayanan PRB dari BPJS kesehatan.

Jika pasien yang mengalami penyakit di atas dinyatakan pulih oleh pihak dokter rumah sakit, maka pengobatan dilanjutkan di fasilitas kesehatan tingkat 1, misal di puskesmas.

Baca Juga: Cara Mengubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Menggunakan Mobile JKN

Syarat Pendaftaran Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan

Mekanisme untuk melakukan program rujuk balik BPJS kesehatan memerlukan syarat pendaftaran berikut ini:

1. Adanya surat rujuk balik (SRB) dari dokter spesialis/sub spesialis yang menjadi penanggung jawab pasien.

Surat rekomendasi dokter dari rumah sakit akan menjadi rujukan kondisi pasien.

2. Resep obat dari PRB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Benarkah Menahan Bersin Bisa Merobek Saluran Pernapasan?

Jumat, 26 September 2025 | 15:44 WIB

Lebih Efektif Mana, Teh Pelangsing Hangat atau Dingin?

Kamis, 18 September 2025 | 22:25 WIB

Terpopuler

X