SURATDOKTER.com - Pada setiap keryawan atau pekerja pemerintah telah mewajibkan untuk masuk ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan ini akan mendapatkan beberapa manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi ke dalam 4 jenis keanggotaan pesertanya.
Masing-masing dibedakan dari jenis pekerjaan serta kebutuhannya, akan tetapi semuanya tetap memiliki manfaat yang sama.
Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis keanggotaan yang disesuaikan dengan status dan jenis pekerjaan seseorang.
Di bawah ini adalah beberapa jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Penerima Upah (PU)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU adalah karyawan yang menerima upah dari suatu perusahaan, karena sudah bekerja diperusahaan tersebut.
Adapun kategori Penerima Upah ini yakni, karyawan swasta, ASN, pegawai BUMN atau yang lainnya. Adapun fasilitas yang akan didapatkan adalah JKK, JKM, JHT, dan JP.
Adapun proses pendaftaran biasanya akan dilakukan oleh pihak perusahaan, lalu karyawan akan diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti keanggotaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT dan JP ini biasanya dibayarkan bersama pemberi kerja dan karyawan, yang kemudian dipotong dari gaji pekerja.
Sedangkan untuk iuran JKK dan JKM seluruhkan akan ditanggung oleh perusahaan, sehingga tidak akan melakukan potongan terhadap gaji pegawai.
Baca Juga: Prosedur Klaim Alat Bantu Dengar Dengan BPJS Kesehatan Beserta Nominal Tertanggungnya
Bukan Penerima Upah (BPU)
Peserta BPU merupakan seorang karyawan atau pegawai yang menerima tidak menerima upah tetap dari perusahaan atau pemberi kerja.
Sebagai contoh misalnya pekerja mandiri, wiraswasta, atau pekerja rumah tangga, freelance, atau pekerja informal seperti petani, supir angkot, ojol atau yang lainnya.
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan NIK
Intip Rahasia Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi JMO
Pasien BPJS Kesehatan Tidak Boleh Dipulangkan? Ini Aturan Rawat Inapnya!