• Senin, 22 Desember 2025

Mengenal Apa itu FKRTL BPJS Kesehatan, Fungsi dan Perbedaannya dengan FKTP

Photo Author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:37 WIB
Ilustrasi FKRTL (pixabay.com/mohamed_hassan-5229782/)
Ilustrasi FKRTL (pixabay.com/mohamed_hassan-5229782/)

SURATDOKTER.com - Mungkin di antara Anda sudah familiar dengan singkatan FKRTL BPJS Kesehatan. Lalu ada juga istilah lain, yakni FKTP

Pada penggunaannya, banyak yang mengira FKTP dan FKRTL BPJS Kesehatan adalah istilah yang sama.

Namun sebenarnya, FKTP dan FKRTL BPJS Kesehatan adalah dua istilah yang sangat berbeda. Lantas, apa itu FKRTL, dan apa bedanya dengan FKTP? Berikut penjelasannya.

Apa itu FKRTL BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Jangan Sampai Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Resikonya

FKRTL merupakan suatu pelayanan kesehatan tingkat lanjut, di mana mereka memberi contoh pelayanan yang lebih terspesialisasi dan kompleks, seperti rumah sakit, klinik spesialis, dan dokter spesialis.

Tugas utama FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) adalah memberikan layanan kesehatan terapeutik dan restoratif.

Pada tahap ini, pasien akan menerima pemeriksaan yang lebih menyeluruh serta kemungkinan tes dan perawatan medis yang lebih kompleks.

Fungsi FKRTL BPJS Kesehatan

FKRTL merupakan pusat kesehatan tingkat lanjutan dalam sistem kesehatan Indonesia.

FKRTL berfungsi memberikan layanan medis khusus lebih lanjut kepada masyarakat, termasuk radiografi, pembedahan, dan rehabilitasi medis.

Selain itu, FKRTL juga berfungsi sebagai sumber rujukan bagi individu yang membutuhkan perawatan medis yang lebih kompleks.

Misalnya mereka yang mempunyai penyakit yang memerlukan perawatan multidisiplin atau sulit diobati.

Untuk memenuhi kewajibannya, FKRTL BPJS Kesehatan harus mampu menyediakan sumber daya medis yang cukup dan berkualitas tinggi.

Ini meliputi tenaga medis profesional yang berketerampilan tinggi, dokter spesialis, dan peralatan medis canggih.

Selain itu, FKRTL harus selalu berupaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan dan menjamin keselamatan pasien dalam seluruh prosedur medis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: kemhan.go.id, Liputan 6, kodebpjs.com, localstartupfest

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X