Suratdokter.com - Iuran BPJS kesehatan dibayarkan oleh peserta setiap bulannya.
Keterlambatan iuran BPJS kesehatan berpengaruh terhadap fasilitas kesehatan yang akan didapatkan peserta.
Selain itu, peserta juga berpotensi mendapatkan denda apabila biaya tunggakan mencapai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan tersebut tercantum dalam peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan.
Mengacu terhadap aturan tersebut, sesuai yang tertera dalam pasal 42 ada beberapa hal yang perlu diketahui peserta apabila terlambat bayar iuran BPJS kesehatan.
Baik peserta maupun pemberi kerja yang telat bayar iuran maka akan memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Dampak Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
1. Pemberhentian Jaminan BPJS Kesehatan
Peserta atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran BPJS kesehatan hingga akhir bulan, maka penjaminan BPJS kesehatan akan diberhentikan pada tanggal 1 dibulan berikutnya.
Penjaminan kembali akan diberikan apabila peserta atau pemberi kerja membayarkan iuran tertunggak sesuai dengan konsekuensi yang berlaku.
2. Kepesertaan akan di nonaktifkan
Telat bayar iuran BPJS kesehatan dapat mengakibatkan status kepesertaan non aktif.
Akan tetapi penjaminan akan aktif kembali apabila peserta membayar iuran tertunggak dan kembali menjadi peserta aktif.
Baca Juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda, Berikut Jenis Sanksi dan Denda yang Dikenakan
Dalam jangka waktu 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali jika peserta tidak melakukan rawat inap maka tidak akan mendapatkan denda.
Akan tetapi, apabila dalam kurun waktu tersebut peserta melakukan rawat inap maka peserta memiliki kewajiban membayar denda.
Proses pembayaran untuk mengaktifkan iuran tertunggak bisa dilakukan oleh peserta atau pihak lain yang mengatasnamakan peserta.
Artikel Terkait
Ternyata Bisa Loh, Ubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Rumah, Begini Caranya!
BPJS Menunggak, Tenang Ini Dia Ada Cara untuk Bayar dan Syarat Cicil Iuran Selama 1 Tahun!
Apa Konsekuensinya Jika Kita Telat Membayarkan Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut