3. Mendapatkan Denda
Peserta yang telat membayar iuran BPJS kesehatan akan didenda sebesar 2,5 persen untuk tahun 2020 dari perkiraan Indonesia-Case Based Groups) yakni mengacu pada biaya pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Denda tersebut berlaku bagi peserta yang memiliki kondisi tunggakan iuran dengan jumlah tunggakan bulan paling banyak 12 bulan.
Sedangkan besaran denda paling tinggi yang harus dibayarkan adalah sebanyak Rp. 30.000.000; (Tiga puluh juta rupiah).
Sekian penjelasan tentang telat bayar iuran BPJS kesehatan.
Dengan penjelasan di atas diharapkan kepada semua peserta agar membayarkan uang iuran BPJS kesehatan dengan tepat waktu.
Pembayaran tepat waktu diharapkan agar peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS kesehatan.***
Artikel Terkait
Ternyata Bisa Loh, Ubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Rumah, Begini Caranya!
BPJS Menunggak, Tenang Ini Dia Ada Cara untuk Bayar dan Syarat Cicil Iuran Selama 1 Tahun!
Apa Konsekuensinya Jika Kita Telat Membayarkan Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut