SURATDOKTER.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah bekerja.
Program ini memiliki berbagai manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam hal keamanan finansial dan perlindungan sosial.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penjelasan tentang programnya, kepesertaan, serta cara pendaftarannya.
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan masyarakat yang telah memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pesertanya.
Serta memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya, termasuk anak dan istri.
Ada dua jenis kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU).
Keduanya memiliki program-program perlindungan yang hampir sama, tetapi dengan beberapa perbedaan terkait dengan jenis pekerjaan dan kontribusi iuran.
Program yang didapat
1. Bukan Penerima Upah (BPU)
Peserta BPU termasuk dalam kategori pekerja mandiri atau pemilik usaha, seperti freelancer, dokter, pengacara, seniman, petani, pedagang, mitra ojek online, sopir angkot, dan nelayan.
Program-program yang tersedia untuk peserta BPU meliputi :
- Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebasar 2 persen dari penghasilan.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran 1 persen dari penghasilan.
- Jaminan Kematian (JKM) sebersar Rp. 6800 per bulannya.
Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPU diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015.
2. Penerima Upah (PU)
Peserta PU terdiri dari karyawan yang menerima gajinya dari perusahaan atau pabrik, termasuk karyawan BUMN, swasta, ASN (Aparatur Sipil Negara), dan lainnya.
Program-program yang tersedia untuk peserta PU meliputi :
Artikel Terkait
Cara Mudah Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan di Tahun 2024
Bagaimana Cara Menambahkan Peserta BPJS Kesehatan? Berikut Ini Syarat dan Kriterianya!
Cara Mudah Menggunakan BPJS Kesehatan jika Anda Sedang Berada di Luar Kota. Begini Alurnya
BPJS Menjamin Biaya Skrining dan Pengobatan Penyakit Gagal Ginjal
Pengertian Mobile JKN, Aplikasi yang Bermanfaat bagi Peserta BPJS Kesehatan