• Senin, 22 Desember 2025

Inilah Perbedaan Dari Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
- Senin, 18 Maret 2024 | 20:35 WIB
Keuntungan dan manfaat ayng didapat ketika para pekerja mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (gambar representatif) (freepik/freepik)
Keuntungan dan manfaat ayng didapat ketika para pekerja mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (gambar representatif) (freepik/freepik)

SURATDOKTER.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah bekerja. 

Program ini memiliki berbagai manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam hal keamanan finansial dan perlindungan sosial.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penjelasan tentang programnya, kepesertaan, serta cara pendaftarannya.

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan masyarakat yang telah memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pesertanya.

Serta memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya, termasuk anak dan istri.

Ada dua jenis kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU). 

Keduanya memiliki program-program perlindungan yang hampir sama, tetapi dengan beberapa perbedaan terkait dengan jenis pekerjaan dan kontribusi iuran.

Baca Juga: Digitalisasi BPJS Ketenagakerjaan dan Peningkatan Pelayanan Publik Agar Tercapai Kesejahteraan bersama

Program yang didapat

1. Bukan Penerima Upah (BPU)

Peserta BPU termasuk dalam kategori pekerja mandiri atau pemilik usaha, seperti freelancer, dokter, pengacara, seniman, petani, pedagang, mitra ojek online, sopir angkot, dan nelayan. 

Program-program yang tersedia untuk peserta BPU meliputi : 

  • Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebasar 2 persen dari penghasilan.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran 1 persen dari penghasilan.
  • Jaminan Kematian (JKM) sebersar Rp. 6800 per bulannya.

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPU diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015.

2. Penerima Upah (PU)

Peserta PU terdiri dari karyawan yang menerima gajinya dari perusahaan atau pabrik, termasuk karyawan BUMN, swasta, ASN (Aparatur Sipil Negara), dan lainnya. 

Program-program yang tersedia untuk peserta PU meliputi : 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X