Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan kepada peserta atau ahli warisnya jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan cacat atau kematian dalam lingkup pekerjaan.
Jaminan ini akan didapatkan oleh karyawan ketika mereka dalam waktu jam kerja, serta berada di lingkungan kerja atau sedang berangkat atau bulang kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Memberikan dana pensiun kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja. Dana pensiun ini dapat diambil secara sekaligus atau secara berkala.
Jaminan Pensiun (JP)
Merupakan program pensiun yang memberikan penghasilan tetap kepada peserta setelah pensiun.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM)
Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama dalam jam kerja.
Jaminan Jaminan Persiapan Hari Tua (JPHT)
Merupakan persiapan dana pensiun yang dapat diambil oleh peserta ketika pensiun.
Manfaat Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memberikan manfaat tambahan seperti program kesehatan dan program kecelakaan lalu lintas.
Keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial yang penting bagi para pekerja, baik dalam hal kesehatan, kecelakaan kerja, maupun keuangan di masa pensiun.
Dengan melihat manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sangat penting bukan menjadi anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan. ***
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan NIK
Intip Rahasia Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi JMO
Pasien BPJS Kesehatan Tidak Boleh Dipulangkan? Ini Aturan Rawat Inapnya!