Dengan demikian, jemaah berniat untuk haji dan umrah sekaligus, sehingga tidak perlu melaksanakan umrah secara terpisah.
Perubahan ini dikenakan dam (denda) berupa satu ekor kambing sebagai konsekuensi fikih yang sah.
Konsultan Ibadah Haji Kementerian Agama RI menekankan pentingnya dukungan spiritual dan moral bagi jemaah yang sakit.
Dukungan ini bertujuan untuk menjaga semangat jemaah dalam menyelesaikan rangkaian ibadah haji meskipun dalam kondisi kesehatan yang terbatas.
Jemaah diingatkan untuk menerima kondisi dengan penuh syukur dan tetap berikhtiar semaksimal mungkin.***
Artikel Terkait
Tetap Sehat Saat Haji: Tips Menjaga Kondisi Fisik di Tanah Suci
Cuaca Ekstrem di Makkah, Begini Cara Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Haji
Calon Jemaah Haji Asal NTT Meninggal di RS Haji Surabaya Akibat Penyakit Paru-paru
Pneumonia Menjadi Penyakit Terbanyak Diderita Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
Sakit di Pesawat, Calon Jemaah Haji Asal Jepara Diturunkan di Kualanamu untuk Penanganan Medis