• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 7: Pelayanan Rawat Inap, Persalinan, dan Laboratorium Kesehatan

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 11:00 WIB
Tarif Retribusi : Pelayanan Rawat Inap, Persalinan, dan Laboratorium Kesehatan
Tarif Retribusi : Pelayanan Rawat Inap, Persalinan, dan Laboratorium Kesehatan

SURATDOKTER.com - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang terjangkau dan transparan, informasi mengenai tarif terbaru pelayanan medis menjadi sangat penting.

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Takal Surabaya baru-baru ini merilis pembaruan tarif retribusi untuk beberapa jenis layanan kesehatan, khususnya pada layanan rawat inap, persalinan, dan pemeriksaan laboratorium.

Informasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena membantu dalam perencanaan keuangan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Rawat Inap: Biaya Per Hari Sesuai Kebutuhan

Layanan rawat inap mencakup biaya makan dan perawatan medis. Untuk bayi, tarif harian ditetapkan sebesar Rp40.000, sedangkan pasien anak maupun dewasa dikenakan Rp90.000 per hari. Selain itu, kunjungan medis oleh dokter umum dikenakan biaya Rp20.000 per pasien.

Baca Juga: Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 1: Pelayanan Pengobatan Umum

Pasien juga dapat menerima layanan konsultasi dari dokter umum atau petugas jaga UGD dengan tarif Rp10.000 per sesi. Jika membutuhkan obat-obatan atau layanan farmasi, tarif yang berlaku juga sebesar Rp10.000 per pasien.

Layanan keperawatan dan gizi pun dibagi dalam beberapa kategori berdasarkan intensitas perawatan. Untuk pasien yang memerlukan perawatan minimum kurang dari empat jam per hari, dikenakan biaya Rp10.000.

Sedangkan layanan dengan intensitas sedang (4–6 jam/hari) dikenai tarif Rp12.000. Bagi pasien yang memerlukan perawatan penuh (lebih dari 7 jam/hari), biayanya adalah Rp15.000. Skema ini disesuaikan untuk memberikan fleksibilitas sesuai dengan kondisi pasien.

Layanan Persalinan: Normal hingga Kasus Kompleks

Dalam layanan persalinan yang termasuk kategori PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar), biaya untuk persalinan normal adalah Rp700.000 per tindakan. Untuk kasus persalinan patologis, tarifnya mencapai Rp1.000.000. Prosedur tambahan seperti penjahitan portio atau ruptur perineum totalis masing-masing dikenakan tarif Rp70.000 dan Rp150.000.

Tindakan penyelamatan bayi seperti resusitasi asfiksia dan resusitasi bayi baru lahir (BBL) masing-masing dikenai biaya Rp40.000 dan Rp25.000.

Layanan tambahan seperti penggunaan inkubator dibebankan sebesar Rp35.000 per pasien per hari. Sementara itu, infant warmer dikenai tarif harian yang sama.

Pemeriksaan Laboratorium: Analisis Darah yang Akurat dan Terjangkau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X