SURATDOKTER.com - Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya baru-baru ini merilis pembaruan tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan kesehatan.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi media sosial mereka dan mulai berlaku berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota No. 20 Tahun 2025.
Tujuan dari pembaruan tarif ini adalah untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai biaya yang dikenakan saat mengakses layanan kesehatan dasar.
Baca Juga: Ini Dia 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan
Bagian pertama dari tarif yang dipublikasikan adalah layanan pengobatan umum. Jenis pelayanan yang termasuk dalam kategori ini mencakup pemeriksaan rutin, tindakan medis ringan, hingga layanan home care.
Semua tarif telah disesuaikan agar tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendukung operasional fasilitas kesehatan secara berkelanjutan.
Untuk pemeriksaan dan pengobatan dasar, masyarakat dikenakan tarif sebesar Rp 20.000 per pasien. Sedangkan untuk kunjungan pada sore hari, tarifnya sedikit lebih tinggi, yaitu Rp 25.000 per pasien.
Bagi pasien yang memerlukan cairan infus, biaya pemasangan infus ditetapkan sebesar Rp 30.000, dan untuk penggantian cairan infus dikenakan tarif Rp 20.000 per tindakan.
Layanan injeksi juga tersedia dengan tarif bervariasi. Injeksi intravena dikenakan biaya Rp 35.000, begitu juga untuk injeksi intramuskular, subkutan, atau intrakutan ditetapkan sebesar Rp 35.000 per tindakan. Layanan lainnya seperti skin test dan pengambilan sampel darah masing-masing dikenakan tarif Rp 30.000 dan Rp 20.000.
Prosedur sederhana seperti pemasangan atau pelepasan perban dan drain juga tersedia dengan biaya relatif terjangkau, yaitu antara Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per tindakan. Selain itu, layanan untuk penerbitan surat keterangan atau surat pengantar seperti surat sehat, keterangan lahir, dan visum hidup dikenakan tarif Rp 20.000 per orang.
Puskesmas ini juga menyediakan pemeriksaan EKG dengan tarif Rp 50.000. Bagi pasien yang memerlukan kunjungan rumah atau home care, layanan ini juga tersedia dengan biaya yang sama, yakni Rp 50.000 per pasien.
Tidak hanya fokus pada pengobatan umum, tarif ini juga mencakup layanan kesehatan mata. Pemeriksaan visus mata dikenakan Rp 20.000, sedangkan tindakan lebih lanjut seperti irigasi mata akibat trauma kimia dan pengambilan benda asing dari mata dikenakan tarif Rp 30.000 dan Rp 35.000.
Baca Juga: BPJS dan DPRD Surabaya Luruskan Simpang Siur Mengenai 144 Penyakit
Untuk pelayanan THT, biaya yang ditetapkan adalah Rp 50.000 per pasien, baik untuk pengambilan kotoran telinga (serumen) maupun untuk ekstraksi benda asing dari saluran THT.
Artikel Terkait
8 Siswa di Sumsel Dilarikan ke Puskesmas Setelah Keracunan Makan Bergizi Gratis
Dugaan Adanya Malpraktik Dalam Persalinan Seorang Ibu di Puskesmas Kemiri
Berikut Daftar 28 Puskesmas yang Menyediakan Layanan Psikolog Gratis di Jakarta
28 Puskesmas di Jakarta Sudah Dilengkapi Dengan Layanan Psikolog Gratis
Penggerebekan Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan Mahasiswi dan Pegawai Puskesmas