• Senin, 22 Desember 2025

Penggerebekan Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan Mahasiswi dan Pegawai Puskesmas

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 20:35 WIB
Foto ilustrasi - Oknum ASN Puskesmas terseret kasus praktik abosri ilegal. (freepik.com)
Foto ilustrasi - Oknum ASN Puskesmas terseret kasus praktik abosri ilegal. (freepik.com)

SuratDokter.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan praktik aborsi ilegal yang melibatkan empat pelaku, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Makassar.

ASN Puskesmas Jalankan Praktik Aborsi Sejak 2015.

Dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025, Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah diamankan, yakni dua pria berinisial SH dan ZR, serta dua wanita berinisial RC dan FK.

Salah satu tersangka, SH, diketahui merupakan ASN di sebuah Puskesmas di Makassar.

Baca Juga: Aborsi Berdasarkan Sudut Pandang Medis dan Hukum

"SH diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar," ujar Benny.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SH telah menjalankan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2015 dengan mendatangi pasien secara langsung.

Setiap tindakan aborsi ilegal yang dilakukan SH dihargai antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Baca Juga: Motif Dokter Gigi di Bali yang Melakukan Aborsi Ribuan Wanita

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap SH di sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Tak lama setelah itu, tiga tersangka lainnya, yakni ZR, RC, dan FK, seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri di Makassar, juga diamankan.

SH mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2015 menggunakan obat-obatan tertentu untuk menggugurkan kandungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X